Jurnas.net — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 memasuki fase krusial. Para muktamirin kini dihadapkan pada pilihan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031, antara menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) atau pemilihan langsung melalui voting.
Perdebatan mengenai mekanisme tersebut tidak sekadar menyangkut teknis pemilihan. Sejumlah aktivis NU justru mengingatkan agar proses menentukan kepemimpinan tidak bergeser menjadi sekadar pertarungan perebutan suara.
Pandangan itu mengemuka dalam program Mimbar Muktamar NU, yang digelar Suluh Nahdliyin bekerja sama dengan Gerakan Nahdliyin Bersatu dan Padasuka TV di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Aktivis muda NU Abdul Waidl mengatakan, perdebatan mengenai AHWA dan voting saat ini cenderung ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berhadapan. Padahal, menurut dia, karakter pengambilan keputusan di lingkungan NU selama ini tidak dapat dilepaskan dari tradisi musyawarah dan mufakat.
"Mekanisme sekarang seolah berhadap-hadapan, antara dipilih AHWA atau divoting. Dan ini berbeda dengan kekhasan kita, yaitu mengedepankan musyawarah mufakat," kata Abdul Waidl, Minggu, 29 Agustus 2026.
Abdul Waidl mengingatkan agar voting tidak ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan pemimpin NU. Menurut dia, mekanisme pemilihan pada dasarnya hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni mendapatkan sosok pemimpin yang mampu mengayomi organisasi sekaligus jamaah NU.
Ia khawatir apabila proses pemilihan terlalu berorientasi pada perebutan suara, kepemimpinan yang lahir justru berpotensi menghadapi persoalan legitimasi dan polarisasi di internal organisasi. "Seolah voting itu segala-galanya, karena itu akan dibela sekuat mungkin. Akhirnya umat ini akan tersandera oleh ketua umum terpilih dan ini kurang baik," katanya.
Karena itu, Abdul Waidl meminta seluruh peserta Muktamar menempatkan mekanisme pemilihan secara proporsional. "Siapapun yang menang, pandanglah itu sebagai mekanisme. Substansinya adalah mencari pemimpin terbaik, dan itu tujuan utamanya. Sehingga siapapun nanti yang terpilih harus menjadi pemimpin semua demi kebaikan jamaah dan jamiyah," tegasnya.
Sorotan lain datang dari Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat NU, Taufik CH. Ia justru mempertanyakan tata kelola aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Menurut Taufik, sejumlah perangkat hukum organisasi sebenarnya telah tersedia dan menjadi hasil keputusan forum sebelumnya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dalam Muktamar kali ini muncul kesan bahwa sejumlah aturan kembali diperdebatkan atau dibangun dari awal. "Sebetulnya perkum sudah terbangun di muktamar sebelumnya, tapi kenapa Muktamar kali ini seolah-olah aturan-aturannya harus dibangun dari awal lagi? Saya lihat muktamar saat ini kacau," ujar Taufik.
Ia menilai mekanisme pemilihan AHWA maupun Ketua Umum PBNU semestinya tidak lagi menjadi persoalan apabila seluruh pihak berpegang pada ketentuan organisasi yang telah ada. "Mau pilih AHWA saja kan sudah ada aturannya, mau pilih ketua umum juga sudah ada aturannya, jelas. Apalagi yang menjadi soal?," katanya.
Taufik juga menyoroti sejumlah keputusan yang menurut dia menimbulkan kebingungan, termasuk persoalan iddah politik yang disebut ditiadakan. Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Mubes 2025 untuk diterapkan pada Muktamar 2026. "Dan ingat, perkum tidak boleh sembarangan diubah," tegasnya.
Taufik kemudian mengingatkan agar agenda Muktamar tidak berkembang terlalu jauh hingga mengaburkan substansi utama forum. Ia menyebut sedikitnya ada tiga agenda besar yang semestinya menjadi fokus Muktamar NU.
"Muktamar semestinya hanya tiga, yaitu memilih kepemimpinan, baik AHWA, Rais Aam, ketua umum, lalu meninjau kembali AD/ART kalau diperlukan, dan menampung hal-hal terkini yang menarik di forum bahsul masail. Dan ketiganya ini sudah ada aturannya dengan jelas," jelasnya.
Pandangan berbeda sekaligus melengkapi disampaikan aktivis muda NU Abdul Khalid. Ia justru mendorong agar keberadaan dan kewenangan AHWA diperkuat dalam struktur organisasi NU.
Menurut Abdul Khalid, karakter NU yang berakar kuat pada tradisi pesantren membuat AHWA tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai instrumen teknis untuk memilih Rais Aam. "NU itu pesantren besar dan pesantren adalah NU kecil. Perwajahan NU adalah perwajahan pesantren. Maka posisi AHWA sebagai benteng moral penting," ujar Abdul Khalid.
Abdul Khalid menilai legitimasi AHWA dalam struktur organisasi saat ini masih relatif longgar. Karena itu, ia mengusulkan agar fungsi AHWA diperluas dan diperkuat. "Posisinya tidak sebagai ad hoc. Di perkum ada, di AD/ART ada, tapi legitimasinya terlalu longgar," katanya.
Ia bahkan menawarkan agar AHWA tidak hanya berfungsi dalam proses pemilihan, tetapi juga dapat berperan sebagai majelis tahkim ketika terjadi persoalan serius dalam kepemimpinan PBNU. Usulan tersebut muncul karena adanya kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian konflik internal, khususnya apabila terjadi persoalan dalam relasi antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Saya menawarkan peran AHWA ini harus diperkuat, misalnya sebagai majelis tahkim atas silang sengkarut Rais Aam dan Ketua Umum PBNU saat ini. Siapa yang bisa menegurnya saat dinilai ada persoalan, kan tidak ada. Dan di situlah AHWA seharusnya berperan," pungkasnya.
Perdebatan mengenai AHWA dan voting akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam Muktamar NU ke-35. Bagi sebagian pihak, mekanisme pemilihan penting untuk memastikan proses berlangsung demokratis dan memiliki legitimasi.
Namun, bagi pihak lain, mekanisme tersebut tidak boleh menggeser tradisi musyawarah, menjaga persatuan jamaah, serta memastikan lahirnya kepemimpinan yang mampu mengayomi seluruh unsur NU.
Dengan proses penentuan mekanisme pemilihan yang kini memasuki tahap penting, Muktamar NU ke-35 tidak hanya diuji dalam memilih siapa yang akan memimpin PBNU periode 2026-2031. Forum tersebut juga menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa perebutan kepemimpinan tidak mengalahkan tradisi musyawarah dan persatuan yang selama ini menjadi salah satu karakter utama NU.
Editor : Rahmat Fajar