Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengaku mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima dan disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam Muktamar NU.
Tak hanya mengembalikan uang, pengurus PCNU Sekadau juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti pendukung, antara lain kronologi tertulis dan tiket penerbangan. Langkah tersebut menjadi penting karena untuk pertama kalinya dalam polemik ini muncul klaim dari pihak yang mengaku pernah menerima uang, tetapi kemudian memilih mengembalikannya dan membawa persoalan tersebut ke lembaga antikorupsi.
Informasi mengenai kedatangan PCNU Sekadau dan pengembalian uang tersebut juga telah diberitakan sejumlah media pada 7 Oktober 2026. Klaim menerima uang Rp40 juta
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah PCNU Sekadau disebut mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Menurut kronologi yang mereka sampaikan, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat sebelumnya berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 8 Agustus. Rombongan kemudian menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Setelah agenda tersebut, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di hotel itu, menurut kronologi PCNU Sekadau, para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Dana tersebut disebut diberikan melalui seseorang berinisial H Kholil yang dalam kronologi pelapor disebut sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat. Sejumlah nama dari berbagai PCNU di Kalimantan Barat dicantumkan dalam kronologi sebagai pihak yang disebut menerima dana tersebut.
Di antaranya berasal dari PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau. Khusus PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto dan tim tercantum dalam daftar penerima yang disampaikan dalam kronologi tersebut.
Media ini belum dapat memverifikasi secara independen, apakah uang tersebut benar diberikan untuk tujuan pengondisian suara, siapa pemberi dan penerima akhirnya, serta apakah seluruh nama yang tercantum benar menerima dana sebagaimana disebutkan.
Klaim mengenai pemberian uang tersebut, menurut PCNU Sekadau, tidak berhenti di Jakarta. Ketika Muktamar NU ke-35 berlangsung di Jombang, Jawa Timur, para pengurus PCNU yang sebelumnya disebut menerima DP diklaim kembali dihubungi.
Mereka disebut diarahkan menuju Hotel Fatma di Jombang untuk menerima uang yang disebut sebagai pelunasan. Dalam kronologi yang disampaikan PCNU Sekadau, uang tersebut disebut berasal dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Nama Hotel Fatma juga muncul dalam pemberitaan sebelumnya terkait polemik dugaan transaksi uang dalam Muktamar NU. Namun, keterkaitan hotel tersebut dengan transaksi sebagaimana diklaim dalam laporan PCNU Sekadau masih merupakan bagian dari laporan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mengetahui adanya dugaan pemberian uang yang mereka nilai berkaitan dengan politik uang, PCNU Sekadau mengaku mengambil keputusan untuk tidak mempertahankan dana tersebut. Mereka memilih mengembalikan uang sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK.
Dokumen yang dibawa antara lain tiket perjalanan, kronologi penerimaan dana, serta keterangan mengenai penerimaan dan pengembalian uang. Menurut keterangan PCNU Sekadau, uang yang dikembalikan mencakup dana yang disebut diterima di Hotel Royal Kuningan serta uang yang diklaim sebagai pelunasan di Jombang.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto menegaskan pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi terhadap dugaan praktik politik uang. "Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujar perwakilan PCNU Sekadau, seperti dikutip dalam laporan tersebut.
Klaim mengenai adanya sekitar 27 PCNU lain yang disebut siap melakukan langkah serupa juga belum terverifikasi secara independen. PCNU Sekadau meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian uang, pihak yang memberikan maupun menerima, serta tujuan pemberian dana tersebut.
Mereka juga meminta lembaga antikorupsi mengungkap perkembangan penanganan laporan kepada publik. Langkah PCNU Sekadau ini terjadi ketika polemik dugaan politik uang Muktamar NU sedang memasuki fase hukum.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya membantah berbagai tudingan mengenai dugaan aliran uang, suap, risywah, dan operasi uang dalam Muktamar NU. Pada akhir September, Gus Ipul melayangkan somasi kepada tiga pihak, termasuk Gus Lilur, dan meminta tudingan yang disampaikan dibuktikan.
Gus Ipul kemudian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dalam lima hari. Dengan munculnya laporan PCNU Sekadau, polemik tersebut kini tidak hanya berkutat pada saling bantah di ruang publik.
Ada klaim mengenai penerimaan uang, pengembalian dana, dokumen perjalanan, serta kronologi yang diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Meski demikian, penyerahan dokumen dan uang kepada KPK belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Kebenaran mengenai tujuan pemberian uang, sumber dana, pihak yang menginisiasi, serta apakah dana tersebut benar dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, langkah PCNU Sekadau kini menempatkan KPK pada posisi penting untuk memverifikasi setiap informasi yang disampaikan.
Jika dokumen, aliran uang, saksi, dan kronologi yang diserahkan dapat diverifikasi, laporan tersebut berpotensi membuka titik terang mengenai dugaan transaksi dalam proses pemilihan di Muktamar NU. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung, publik juga membutuhkan penjelasan yang terang mengenai duduk perkara sebenarnya.
Pada titik ini, persoalan utamanya bukan lagi sekadar siapa yang menuding dan siapa yang membantah. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah uang yang dikembalikan tersebut benar berkaitan dengan pengondisian suara Muktamar, dari mana sumbernya, siapa yang mengatur pemberiannya, dan untuk kepentingan apa dana itu diberikan. Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses verifikasi dan penegakan hukum.
Editor : Rahmat Fajar