Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, siap menerapkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025. Kini, Pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Pada intinya kami siap menerapkan sistem baru. Sosialisasi akan dilakukan secara masif agar informasi ini tersebar luas ke masyarakat,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Senin, 3 Februari 2025.
Yusuf memastikan perubahan sistem ini tidak akan mengganggu proses penerimaan siswa baru di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya juga akan mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi.
Menurutnya, perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi, yang kini digantikan dengan sistem domisili.
“Dari laporan yang saya terima, sistem zonasi dihapus dan diganti dengan domisili. Secara umum, mekanismenya hampir sama dengan PPDB sebelumnya, hanya saja ada sedikit perubahan dalam persentase penerimaan siswa sesuai kebijakan masing-masing daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Keputusan Pj Gubernur Jatim UMK dan UMSK 2025: Tertinggi Surabaya dan Situbondo Teredah
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikdasmen sebelum menyusun skema pelaksanaan SPMB di Surabaya. Setelah Juknis turun, Pemkot akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Surabaya, guna menyesuaikan skema penerimaan dengan kondisi daerah.
“Begitu pedoman dari pusat diterbitkan, kami akan segera melakukan pembahasan bersama para praktisi dan stakeholder terkait agar skema penerimaan siswa baru sesuai dengan kondisi di Kota Surabaya,” katanya.
Yusuf mengimbau para orang tua untuk tidak khawatir terhadap perubahan sistem ini. Pendaftaran siswa baru tetap akan dipermudah, bahkan sekolah akan membantu dalam prosesnya.
“Kami harap orang tua tidak cemas. Informasi terkait SPMB akan disosialisasikan secara bertahap melalui media sosial dan media massa. Selain itu, sekolah juga akan membantu dalam proses pendaftaran siswa baru,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah memperkenalkan SPMB sebagai pengganti PPDB. Dalam sistem baru ini, akan diterapkan empat jalur pendaftaran, yang detailnya masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti dalam Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang digelar di Jakarta pada Kamis, Januari 2025.
Dengan adanya perubahan sistem ini, masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi dari Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat agar tidak mengalami kendala dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025.