Jurnas.net – Serikat pekerja buruh di Jawa Timur menyatakan menerima keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dengan kenaikan UMK berkisar antara 5 hingga 7 persen, serta penetapan UMSK.
Keputusan Pj Gubernur Jatim tersebut termuat dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025. Dalam SK tersebut, daerah Ring 1 yang semula diusulkan naik 6,5 persen hanya naik 5 persen. Sementara itu, daerah di luar Ring 1 mengalami kenaikan mulai dari 6,5 hingga 7 persen.
“Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jawa Timur, meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, dikonfirmasi Kamis, 19 Desember 2024.
Kenaikan UMK di Ring 1 sebesar 5 persen ini, kata Nurudin, lebih rendah di banding daerah di luar Ring 1 yang mengalami kenaikan 6,5 hingga 7 persen. “Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut bertujuan untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” katanya.
Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2025 Naik Hingga 7 Persen
Alasan serikat pekerja atau buruh menerima keputusan tersebut, kata Nurudin, karena Pj Gubernur Adhy juga menerbitkan SK tentang UMSK. Dengan demikian, industri dalam kategori tertentu tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerjanya sesuai aturan UMSK.
“Selain UMK, ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota, sehingga total kenaikan mencapai 11,5 persen,” tandasnya.
Berikut daftar UMK Jatim Tahun 2025:
1. Kota Surabaya Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,856.006
6. Kabupaten Malang Rp3.553.530
7. Kota Malang Rp3.507.693
8. Kota Pasuruan Rp3.358.557
9. Kota Batu Rp3.360.466
10. Kabupaten Jombang Rp3.137.000
11. Kabupaten Tuban Rp3.050.400
12. Kota Mojokerto Rp3.031.000
13. Kabupaten Lamongan Rp3.012.164
14. Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407
15. Kota Probolinggo Rp2.876.657
16. Kabupaten Jember Rp2.838.642
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139
18. Kota Kediri Rp2.572.361
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132
20. Kabupaten Kediri Rp2.492.811
21. Kota Blitar Rp2.481.450
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800
23. Kabupaten Lumajang Rp2.429.764
24. Kota Madiun Rp2.422.105
25. Kabupaten Blitar Rp2.413.974
26. Kabupaten Magetan Rp2.406.719
27. Kabupaten Sumenep Rp2.406.551
28. Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255
29. Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959
30. Kabupaten Madiun Rp2.400.321
31. Kabupaten Ngawi Rp2.397.928
32. Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550
33. Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784
34. Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614
35. Kabupaten Pacitan Rp2.364.287
36. Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359
37. Kabupaten Sampang Rp2.335.661
38. Kabupaten Situbondo Rp2.335.209