Keputusan Pj Gubernur Jatim UMK dan UMSK 2025: Tertinggi Surabaya dan Situbondo Teredah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim di Surabaya. (Istimewa)
Ribuan buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim di Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Serikat pekerja buruh di Jawa Timur menyatakan menerima keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dengan kenaikan UMK berkisar antara 5 hingga 7 persen, serta penetapan UMSK.

Keputusan Pj Gubernur Jatim tersebut termuat dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025. Dalam SK tersebut, daerah Ring 1 yang semula diusulkan naik 6,5 persen hanya naik 5 persen. Sementara itu, daerah di luar Ring 1 mengalami kenaikan mulai dari 6,5 hingga 7 persen.

"Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jawa Timur, meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen," kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, dikonfirmasi Kamis, 19 Desember 2024.

Kenaikan UMK di Ring 1 sebesar 5 persen ini, kata Nurudin, lebih rendah di banding daerah di luar Ring 1 yang mengalami kenaikan 6,5 hingga 7 persen. "Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut bertujuan untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur," katanya.

Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2025 Naik Hingga 7 Persen

Alasan serikat pekerja atau buruh menerima keputusan tersebut, kata Nurudin, karena Pj Gubernur Adhy juga menerbitkan SK tentang UMSK. Dengan demikian, industri dalam kategori tertentu tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerjanya sesuai aturan UMSK.

"Selain UMK, ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota, sehingga total kenaikan mencapai 11,5 persen," tandasnya.

Berikut daftar UMK Jatim Tahun 2025:

1. Kota Surabaya Rp4.961.753

2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,856.006

6. Kabupaten Malang Rp3.553.530

7. Kota Malang Rp3.507.693

8. Kota Pasuruan Rp3.358.557

9. Kota Batu Rp3.360.466

10. Kabupaten Jombang Rp3.137.000

11. Kabupaten Tuban Rp3.050.400

12. Kota Mojokerto Rp3.031.000

13. Kabupaten Lamongan Rp3.012.164

14. Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407

15. Kota Probolinggo Rp2.876.657

16. Kabupaten Jember Rp2.838.642

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139

18. Kota Kediri Rp2.572.361

19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132

20. Kabupaten Kediri Rp2.492.811

21. Kota Blitar Rp2.481.450

22. Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800

23. Kabupaten Lumajang Rp2.429.764

24. Kota Madiun Rp2.422.105

25. Kabupaten Blitar Rp2.413.974

26. Kabupaten Magetan Rp2.406.719

27. Kabupaten Sumenep Rp2.406.551

28. Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255

29. Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959

30. Kabupaten Madiun Rp2.400.321

31. Kabupaten Ngawi Rp2.397.928

32. Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550

33. Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784

34. Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614

35. Kabupaten Pacitan Rp2.364.287

36. Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359

37. Kabupaten Sampang Rp2.335.661

38. Kabupaten Situbondo Rp2.335.209

Berita Terbaru

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…