Pajak hiburan di surabaya 50 persen

Pengusaha Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Bayar Pajak 50 Persen

Pengusaha Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Bayar Pajak 50 Persen

Senin, 22 Jan 2024 14:29 WIB

Senin, 22 Jan 2024 14:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah pusat telah menetapkan pajak hiburan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen. Di Kota Surabaya, pemerintah setempat menetapkan pajak…