Pengusaha Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Bayar Pajak 50 Persen
Pengusaha Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Bayar Pajak 50 Persen
Senin, 22 Jan 2024 14:29 WIB
Senin, 22 Jan 2024 14:29 WIB
Jurnas.net - Pemerintah pusat telah menetapkan pajak hiburan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen. Di Kota Surabaya, pemerintah setempat menetapkan pajak…