Khofifah-Emil Dardak Akan Daftar Pilgub Jatim ke KPU Pada Hari Kedua Pendaftaran

Reporter : Redaksi
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak. (Istimewa)

Jurnas.net - Bakal Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak, bakal mendaftar Pilgub ke KPU Jatim pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan petahana itu diketahui telah mengantongi delapan formulir B1 KWK dari partai politik parlemen.

Delapan parpol parlemen yang telah memberikan B1 KWK itu antara lain, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, NasDem dan PSI. Dengan lengkapnya rekomendasi ini, pasangan petahana itu akan mendaftar pada hari kedua pendaftaran, Rabu 28 Agustus 2024.

Baca juga: Ketua KPU RI Resmikan Ruang Podcast KPU Jatim: Inovasi Edukasi Pemilu Era Digital

"B1 KWK ini salah satu dari persyaratan kelengkapan ke KPU untuk bisa terpenuhi seluruh persyaratan yang kami sampaikan InsyaAllah tanggal 28 besok," kata Khofifah, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca juga: Serapan Anggaran Tak Maksimal, KPU Jatim Kembalikan Ratusan Miliar ke Pemprov

Baca Juga : Kaesang Perintahkan Kader PSI Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Senada juga disampaikan Bacawagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, yang mengatakan dirinya saat ini tengah melengkapi berkas untuk mendaftarkan diri di KPU Jatim. "Kami sedang melengkapi berkas sambil koordinasi dengan fungsionaris partai (pengusung) di Jawa Timur," katanya.

Baca juga: 347 TPS Belum Kirim Data C Hasil Pilkada 2024 ke Data Center KPU Jatim

Selain partai parlemen, Khofifah - Emil membuka pintu untuk partai nonparlemen yang ingin ikut mengusung pada Pilgub Jatim 2024. Saat ini sudah ada satu partai nonparlemen yakni Perindo yang memberi rekomendasi. Sementara PKB dan PDI Perjuangan sampai saat ini belum menyatakan sikap terkait Pilgub Jatim 2024.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru