Jurnas.net - Besaran gaji dan tunjangan pejabat publik kembali jadi sorotan. Jika dihitung secara rinci, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperkirakan bisa membawa pulang pendapatan hingga Rp 1,38 miliar per bulan atau setara Rp 57 juta per jam.
Padahal, gaji pokok seorang gubernur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 hanya sekitar Rp 8,4 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding pendapatan sesungguhnya yang diperoleh lewat fasilitas negara serta biaya penunjang operasional (BPO).
Baca juga: Lebih Fantastis dari DPR: Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp1,38 Miliar Per Bulan
Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000 serta Pergub Jatim Nomor 14 Tahun 2019, Gubernur dan Wakil Gubernur berhak atas BPO maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan gubernur, mulai dari koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, hingga agenda khusus.
Baca Juga : Lebih Fantastis dari DPR: Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp1,38 Miliar Per Bulan
Dengan PAD Jatim tahun 2025 mencapai Rp 17,043 triliun, alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 25,56 miliar per tahun. Dari jumlah itu, gubernur mendapat 65 persen atau Rp 16,62 miliar setahun, sementara wakil gubernur 35 persen atau Rp 8,94 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan: Lebih Besar dari DPR RI
Artinya, Khofifah memperoleh sekitar Rp 1,38 miliar per bulan, Rp 46 juta per hari, atau kurang lebih Rp 57 juta per jam kerja (dihitung 24 jam penuh). Angka ini jauh melampaui gajinya yang hanya Rp 8 jutaan.
Aktivis antikorupsi, Mathur Husairi, menilai jumlah tunjangan yang fantastis tersebut patut diawasi secara ketat. “Seharusnya DPRD Jatim benar-benar mengawasi transparansi penggunaan BPO. Tanpa kontrol, ruang penyalahgunaan bisa terbuka lebar,” tegas Mathur.
Menurut mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 itu, banyak kegiatan gubernur selama ini sudah difasilitasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Kalau semua sudah difasilitasi OPD, lantas BPO sebesar itu dipakai untuk apa? Publik berhak tahu,” ujarnya.
Mathur juga menyoroti praktik gubernur yang kerap memberikan bantuan uang atau barang secara langsung kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak salah paham. “Masyarakat harus paham, uang itu bersumber dari APBD, bukan dana pribadi gubernur. Jadi sebenarnya itu uang rakyat yang dikembalikan lagi ke rakyat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi