Jurnas.net - Polres Ngawi, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. AH diamankan pada Selasa malam, 30 September 2025, usai namanya disebut oleh seorang pengedar narkoba berinisial MA yang lebih dulu ditangkap aparat.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan perihal tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MA. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH.
Baca juga: Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi
“Jadi, MA mengaku pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH,” kata Charles, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 September 2025.
Atas informasi dari MA, lanjut Charles, kemudian polisi melakukan pememeriksaan terhadap AH, termasuk melakukan tes urine. Hasilnya, AH terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. "AH juga mengakui mengonsumsi narkoba,” jelas Charles.
Baca juga: DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG
Baca Juga : Viral! Polisi Minta Maaf Usai Salah Tangkap Rumah Warga di Surabaya Soal Narkoba
Meski positif, AH tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Charles, polisi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) yang menekankan pengguna narkoba diarahkan ke rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Baca juga: PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi
“Sesuai SE MA, restorative justice diberlakukan untuk pengguna. Karena itu AH diajukan asesmen ke BNN, dan hasilnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” kata Charles.
Sementara itu, pengedar MA yang menjadi pemasok tetap ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Redaksi