Jurnas.net - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perampok minimarket lintas provinsi. Dua dari empat anggota komplotan spesialis perampokan minimarket berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kelompok ini telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban, bahkan hingga merambah ke Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Bunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Transparan
"Ada empat laporan polisi di wilayah Jatim yang berhasil kami ungkap. Dari pola dan modusnya, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Jules, Jumat, 7 November 2025.
Aksi komplotan ini tergolong rapi dan berpola. Mereka beroperasi pada malam hingga dini hari, menyasar minimarket yang sedang sepi dan dijaga hanya dua karyawan. Dalam hitungan menit, pelaku menggasak uang tunai di laci kasir, membuka brankas, dan membawa kabur rokok berbagai merek mahal.
Dua tersangka yang sudah diamankan adalah SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. Keduanya dikenal sebagai pelaku berpengalaman. HK bahkan disebut memiliki kemampuan merakit senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol.
"Pelaku HK ini belajar merakit senjata secara otodidak. Catatan kami, ia sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” katanya.
Baca Juga : Aneh! Hasil Sidak Wawali Surabaya Berbeda dari Polda Jatim Soal Pertalite Bikin Motor Brebet
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita dua bilah golok, satu unit mobil, dua tas ransel, lakban merah, dan sebuah BPKB kendaraan yang digunakan sebagai alat bantu dalam aksi kejahatan.
Dari hasil penyidikan, diketahui hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, kelompok ini bisa memperoleh uang tunai Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
"Mereka menyewa mobil untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bahkan dalam sehari bisa beraksi di dua hingga tiga tempat berbeda,” jelasnya.
Polda Jatim memastikan, penyelidikan akan diperluas untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi yang lebih besar.
Kedua pelaku yang tertangkap kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan senjata rakitan yang digunakan kelompok ini,” tandasnya.
Editor : Rahmat Fajar