Polisi Bunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Transparan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan duka mendalam atas meninggalnya Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di balik tragedi ini, Polda Jatim menegaskan komitmen untuk menempatkan keadilan dan akuntabilitas institusi sebagai prioritas utama, meskipun perkara tersebut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa empati terhadap keluarga korban berjalan seiring dengan kewajiban institusi menjaga kepercayaan publik.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah. Polda Jatim berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” kata Abast, Rabu, 17 Desember 2025.

Abast mengungkapkan, sejak jenazah ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) pagi, jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan. Mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara untuk kepentingan identifikasi dan pemeriksaan medis.

“Identitas korban berhasil diketahui, dan yang bersangkutan merupakan seorang mahasiswi. Sejak awal, penanganan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Abast.

Berbeda dari penanganan kasus pidana biasa, perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pelaku mengarah pada Bripka AS, yang kemudian diamankan saat berada di RS Bhayangkara Pasuruan. Namun, Polda Jatim menegaskan proses hukum tidak berhenti pada satu orang.

“Saat ini penyidik masih memburu kemungkinan pelaku lain. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait motif pembunuhan, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri relasi korban dengan para terduga pelaku dan rangkaian peristiwa sebelum kejadian.

Polda Jatim memastikan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani dalam koridor hukum pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum, siapa pun dia. Penindakan pidana dan etik akan dilakukan secara tegas,” tegas Abast.

Diketahui, Faradila Amalia Najwa ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 06.30 WIB. Jenazah pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi dan segera dilaporkan ke Polsek Wonorejo.

Saat ditemukan, korban mengenakan jaket hitam, celana kain warna krem, serta helm warna pink. Di bagian pusar terdapat tindik. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Gempol, Pasuruan, untuk pemeriksaan lanjutan.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…