Jurnas.net - Penutupan eks Lokalisasi Dolly ternyata tidak sepenuhnya memutus praktik prostitusi di kawasan tersebut. Polrestabes Surabaya menemukan pola baru yang lebih tersembunyi: memanfaatkan rumah warga dan kos-kosan sebagai tempat transaksi. Fakta ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi di Putat Jaya dan menangkap empat orang, Minggu dini hari, 16 November 2025.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan empat orang yang diamankan terdiri dari dua perempuan yang diduga pekerja seks komersial berinisial LA dan DFA, serta dua pria berinisial H dan D yang berperan sebagai mucikari.
Baca juga: Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif
"Seluruh pelanggar kami bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erika, Senin, 17 November 2025.
Menurut Erika, operasi digelar setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Putat Jaya. Tim Tipiring Sat Samapta kemudian melakukan patroli dan penelusuran lapangan.
Baca juga: Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa
"Sekitar pukul 01.00 WIB, kami menuju Jalan Putat Jaya Timur III B dan menemukan indikasi kuat praktik prostitusi yang dijalankan secara sembunyi,” kata Erika.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa para pelaku menggeser praktik prostitusi dari model lokalisasi ke modus rumah-rumah warga yang tampak seperti hunian biasa. Cara ini dinilai sengaja dilakukan untuk menyamarkan aktivitas dan menghindari razia aparat.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
Keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 46, dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Erika menegaskan pihaknya akan terus memperketat patroli di Putat Jaya, mengingat kawasan ini memiliki sejarah panjang sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara. "Kami pastikan praktik serupa tidak diberi ruang untuk tumbuh kembali di Surabaya,” tegas Erika.
Editor : Andi Setiawan