Jurnas.net - Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penggelapan dana kepailitan perusahaan serta kinerja Polres Malang yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan para buruh.
Kasus ini bermula saat CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022. Dua kurator perempuan berinisial ML dan EIG, yang berkantor di Pakuwon Center Tunjungan Plaza Surabaya, ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan. Namun, menurut Edo, muncul kejanggalan serius terkait penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas
“Gudang itu dijual dengan total Rp1,9 miliar. Bukti transaksinya jelas: DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar masuk ke rekening kurator. Namun yang dilaporkan ke hakim pengawas hanya Rp1.698.272.000. Selisih sekitar Rp200 juta itu ke mana?," kata Edo, Selasa, 9 Desember 2025.
Edo menyebut bahwa buruh kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Malang Kabupaten. Namun alih-alih bergerak cepat, ia justru menilai aparat lamban dan tidak tegas.
“Sudah tujuh bulan laporan berjalan, tapi statusnya masih penyelidikan. Seolah jalan di tempat. Lebih janggal lagi, hasil gelar perkara malah mengarahkan ini ke ranah perdata, padahal unsur pidananya terang benderang,” ujar Edo.
Ia mempertanyakan mengapa penyidik Polres Malang terkesan menghindari proses pidana. “Pertanyaannya sederhana: mengapa aparat tidak berani bertindak tegas? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” katanya.
Edo juga mengungkap dugaan kejanggalan lain dalam proses pembagian hasil kepailitan. Sebanyak 11 buruh CV Zion disebut tidak menerima gaji mereka sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk pihak bank justru dibayarkan penuh sekitar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 secara tegas menyatakan bahwa upah buruh harus diprioritaskan melebihi kreditur separatis.
“Buruh dibayar nihil, tapi kreditur separatis lunas semua. Ini ironis. Putusan MK jelas mengamanatkan hak buruh diutamakan. Lalu mengapa praktiknya justru sebaliknya?” tegas Edo.
Minta Kapolri Turun Tangan
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Melihat deretan kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengawal proses penegakan hukum.
“Kami memohon Kapolri mengawasi langsung kasus ini. Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini tentang hak buruh—orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan buruh sangat sederhana: gaji mereka yang belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit. "Buruh adalah pihak paling dirugikan. Hingga hari ini, gaji mereka belum diterima sepeser pun,” pungkasnya.
Editor : Amal