Satgas PKH Ambi Alih Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp2,34 Triliun

Reporter : Firman
Penampakan tumpukan uang triliunan hasil tambang dan sawit ilegal dikembalikan ke negara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Negara mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan pelanggaran penguasaan kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), pemerintah tak hanya menagih denda, tetapi juga menarik kembali jutaan hektare hutan yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Penagihan ini menjadi bagian dari langkah korektif negara atas praktik pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.

Baca juga: Setelah Sebulan Sunyi, Azan Kembali Menggema di Aceh Usai Listrik 15 Masjid Pulih

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Lebih dari sekadar penindakan finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Pada tahap kelima, negara akan menyerahkan kembali 896.969 hektare lahan seluruhnya perkebunan sawit kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditata ulang sesuai peruntukannya.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar toleransi administratif menuju pemulihan kedaulatan negara atas ruang hidup dan sumber daya alam.

Baca juga: Enam Titik Huntara Dibangun untuk Ratusan Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Burhanuddin menambahkan, kawasan hutan konservasi yang telah direbut kembali akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekologis. Total luas hutan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare, tersebar di sembilan provinsi.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi soal mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Pascabanjir dan Longsor, Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Kayu di Sumatra

Ke depan, penertiban ini diperkirakan berdampak signifikan pada penerimaan negara. Kejaksaan memproyeksikan pada tahun 2026 potensi denda administratif bisa mencapai Rp142,23 triliun dari aktivitas sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit diperkirakan sebesar Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
Angka tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha: era penguasaan kawasan hutan tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan mulai ditutup. Negara tak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak kedaulatan dan pelindung ekosistem.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru