Pascabanjir dan Longsor, Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Kayu di Sumatra

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana desa di wilayah Tamiang Aceh pasca bencana banjir dan longsor tampak dari udara. (Humas BKP RI)
Suasana desa di wilayah Tamiang Aceh pasca bencana banjir dan longsor tampak dari udara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara sebulan terakhir menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan koreksi besar-besaran terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA), khususnya di Pulau Sumatra.

Pemerintah pusat menegaskan, bencana tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan juga dampak dari praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan. Karena itu, langkah tegas mulai diambil, termasuk pencabutan izin usaha berskala besar yang dinilai merusak lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut saat memberikan press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Rabu (25/12), di Banda Aceh, usai meninjau langsung lokasi terdampak bencana.

Menurut Pratikno, pemerintah tengah melakukan penataan ulang menyeluruh terhadap pengelolaan hutan dan SDA, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” kata Pratikno, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan langkah simbolik, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha yang terbukti menekan daya dukung lingkungan dan memperparah risiko banjir serta longsor.
Tak hanya sektor kehutanan, pemerintah juga memperketat pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat mulai ditindak.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel lima perusahaan tambang besar yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Pratikno.

Langkah penegakan hukum ini, lanjut dia, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.

Pratikno menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada rehabilitasi fisik, tetapi menjadi momentum perbaikan sistemik.

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memastikan ke depan menjadi lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…