Pascabanjir dan Longsor, Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Kayu di Sumatra

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana desa di wilayah Tamiang Aceh pasca bencana banjir dan longsor tampak dari udara. (Humas BKP RI)
Suasana desa di wilayah Tamiang Aceh pasca bencana banjir dan longsor tampak dari udara. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara sebulan terakhir menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan koreksi besar-besaran terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA), khususnya di Pulau Sumatra.

Pemerintah pusat menegaskan, bencana tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan juga dampak dari praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan. Karena itu, langkah tegas mulai diambil, termasuk pencabutan izin usaha berskala besar yang dinilai merusak lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut saat memberikan press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Rabu (25/12), di Banda Aceh, usai meninjau langsung lokasi terdampak bencana.

Menurut Pratikno, pemerintah tengah melakukan penataan ulang menyeluruh terhadap pengelolaan hutan dan SDA, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” kata Pratikno, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan langkah simbolik, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha yang terbukti menekan daya dukung lingkungan dan memperparah risiko banjir serta longsor.
Tak hanya sektor kehutanan, pemerintah juga memperketat pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat mulai ditindak.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel lima perusahaan tambang besar yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Pratikno.

Langkah penegakan hukum ini, lanjut dia, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.

Pratikno menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada rehabilitasi fisik, tetapi menjadi momentum perbaikan sistemik.

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memastikan ke depan menjadi lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Rabu, 13 Mei 2026 07:14 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Indonesia sedang memasuki babak baru sejarah energi nasional. Setelah konversi minyak tanah ke LPG pada era sebelumnya, kini pemerintah di bawah…

PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi

PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi

Selasa, 12 Mei 2026 18:14 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:14 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur d…

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Jurnas.net - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan sejumlah kereta api (KA) tambahan pada libur panjang peringatan Kenaikan Kristus dan akhir pekan. KA-KA tam…

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…