Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah pendekatan dalam program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2026. Bukan lagi sekadar bantuan uang saku, kebijakan baru ini dirancang sebagai instrumen perlindungan pendidikan agar siswa dari keluarga miskin, khususnya di sekolah swasta, tetap bisa bersekolah hingga lulus tanpa beban biaya tambahan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar adalah alih skema dari beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos) yang secara khusus menyasar siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.
“Kalau tahun lalu semua siswa SMA, baik negeri maupun swasta, mendapat uang saku Rp200 ribu, maka tahun 2026 ini kami fokus pada perlindungan biaya pendidikan siswa di sekolah swasta. Bentuknya bansos sebesar Rp350 ribu per siswa per bulan,” kata Arief, Sabtu, 24 Januari 2026.
Yang membedakan kebijakan ini dari program sejenis di daerah lain, lanjut Arief, adalah mekanisme penyaluran langsung ke rekening sekolah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk biaya pendidikan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah
“Dengan uang masuk ke rekening sekolah, biaya pendidikan anak terjamin sampai lulus. Sekolah juga tidak diperbolehkan lagi menarik iuran tambahan karena sudah menerima bansos dari Pemkot,” tegasnya.
Tak hanya bantuan biaya pendidikan, Pemkot Surabaya juga memberikan seragam dan sepatu sekolah kepada penerima beasiswa. Khusus siswa sekolah negeri, bantuan difokuskan pada penyediaan seragam putih abu-abu, seragam pramuka, dan sepatu.
Program ini secara tegas menyasar keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu, dengan prioritas warga yang masuk Desil 1 hingga 5, terutama Desil 1 dan 2. Menurut Arief, kebijakan ini telah melalui proses sosialisasi berulang kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, baik secara daring maupun luring sejak September hingga November 2025.
Baca juga: Viral Bawa Balita Saat Nge-Ojol, Wali Kota Surabaya Ajak Keluarga Anna Bangkit Lewat Padat Karya
Pemkot Surabaya menilai kebijakan ini bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan strategi jangka panjang untuk mencegah putus sekolah, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Target akhirnya bukan hanya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tetapi juga memperkuat intervensi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan,” pungkas Arief.
Editor : Rahmat Fajar