Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital di 76 Titik untuk Menutup Kebocoran PAD

Reporter : Wulansari
Petugas parkir tunjukkan Parkir Digital di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya pelan tapi pasti mulai menggeser wajah parkir tepi jalan dari sistem manual yang rawan kebocoran menuju mekanisme digital yang lebih transparan dan terkontrol. Hingga 26 Januari 2026, Pemkot Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik strategis, menandai babak baru tata kelola parkir yang selama ini kerap jadi sorotan publik.

Langkah ini bukan sekadar modernisasi, melainkan strategi penguncian kebocoran pendapatan daerah (PAD) sekaligus penataan ulang relasi antara pemerintah, juru parkir, dan pengguna jasa parkir.

Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa 76 titik parkir digital tersebut tersebar di tiga zona dengan tingkat aktivitas ekonomi dan mobilitas tinggi.
“Saat ini terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona,” kata Jeane, Selasa, 27 Januari 2026.

Zona 1 mencakup 37 titik parkir di Jalan Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, dan Genteng Besar—wilayah yang dikenal sebagai pusat perdagangan padat. Zona 2 meliputi 26 titik di Jalan Kedung Doro, sementara Zona 3 mencakup 13 titik di Jalan Kedungsari, Tegalsari, Kombespol M. Duryat, dan kawasan Taman Apsari.

Pemilihan lokasi ini, menurut Jeane, dilakukan secara sadar dengan menyasar kawasan yang selama ini memiliki volume parkir tinggi dan potensi kebocoran terbesar. “Area seperti Tanjung Anom, Blauran, dan Genteng Besar itu animo parkirnya sangat tinggi. Begitu juga Embong Malang,” jelasnya.

Yang membedakan kebijakan ini dari pendekatan sebelumnya adalah penataan juru parkir sebagai bagian dari sistem, bukan korban digitalisasi. Seluruh jukir didata, dilatih, dan difasilitasi pembukaan rekening Bank Jatim agar sistem bagi hasil berjalan transparan dan langsung. “Petugas parkir kami data, termasuk rekeningnya. Hak yang mereka terima langsung masuk ke rekening masing-masing,” kata Jeane.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah

Dengan pola ini, parkir digital tidak hanya menutup ruang pungutan liar, tetapi juga mengakhiri praktik setor manual yang kerap tidak jelas alurnya. Percepatan digitalisasi ini juga disebut bukan kebijakan sepihak. Berdasarkan hasil jajak pendapat, dukungan publik sangat dominan.

“Hasil polling menunjukkan sekitar 85 hingga 90 persen masyarakat, baik warga Surabaya maupun luar kota, menginginkan parkir tepi jalan umum diberlakukan secara digital,” kata Jeane.

Dari sisi teknis, UPT Parkir Dishub Surabaya menyiapkan seluruh perangkat operasional, mulai dari ponsel khusus petugas, aplikasi parkir, hingga pendampingan lapangan. Masyarakat pun diberi opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS dan uang elektronik, lengkap dengan informasi lokasi parkir dan rekening resmi Pemkot yang muncul di perangkat.

Baca juga: Viral Bawa Balita Saat Nge-Ojol, Wali Kota Surabaya Ajak Keluarga Anna Bangkit Lewat Padat Karya

“Tujuannya jelas: transparan, mudah, dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya menargetkan parkir digital menjadi fondasi basis data parkir kota, mulai dari jumlah transaksi, kinerja petugas, hingga potensi pendapatan riil—data yang selama ini sulit didapat dalam sistem manual.
Jeane pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perubahan ini dengan menggunakan parkir digital di titik-titik yang telah tersedia.

“Ayo mulai parkir digital di lokasi yang sudah kami siapkan. Ini untuk kenyamanan dan keterbukaan bersama,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru