Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Terbukti Tingkatkan Fokus Belajar Siswa

Reporter : Kurniawan
Para siswa sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolah. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak positif. Sejumlah sekolah mengakui, aturan tersebut efektif meningkatkan interaksi sosial antarsiswa, memperkuat fokus belajar, sekaligus memudahkan pengawasan peserta didik.

Kepala SMPK St. Vincentius Surabaya, Maria Widawati, mengatakan pihak sekolah telah mensosialisasikan pembatasan penggunaan handphone (HP) sejak awal tahun 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

“Kami sudah mensosialisasikan sejak awal tahun penerapan tata tertib pembatasan HP ini. Berdasarkan surat edaran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kami menerapkan aturan tersebut di sekolah kami,” kata Maria, Selasa, 3 Februari 2026.

Maria menegaskan, SMPK St. Vincentius akan konsisten menerapkan pembatasan gawai karena manfaatnya dinilai signifikan bagi perkembangan siswa. “Pembatasan gawai ini akan terus kami terapkan karena dampaknya sungguh luar biasa untuk anak-anak,” tegasnya.

Ia membandingkan kondisi siswa sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Sebelumnya, banyak siswa menghabiskan waktu dengan gawai saat berada di sekolah. “Dulu ketika anak-anak datang ke sekolah, mereka cenderung berkelompok sambil mabar (main gim bareng) atau membuka media sosial,” tuturnya.

Namun setelah gawai dikumpulkan, suasana sekolah berubah menjadi lebih hidup dan komunikatif. “Setelah HP dikumpulkan, siswa menjadi lebih banyak berbicara dan berinteraksi dengan teman-temannya,” kata Maria.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Menurutnya, keberadaan Surat Edaran Wali Kota juga memberi landasan yang kuat bagi sekolah untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan. “Dengan adanya surat edaran ini, sekolah bisa lebih tegas membatasi penggunaan gawai, sehingga kami bisa memantau anak-anak dengan lebih baik dan mendampingi mereka ke arah yang lebih positif,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukan berarti melarang total penggunaan teknologi, melainkan mengaturnya agar proses belajar mengajar berjalan optimal. “Bagaimana cara mengajar di sekolah agar anak bisa konsentrasi, maka HP tidak boleh digunakan. Bukan dilarang sepenuhnya, tetapi dibatasi sesuai ketentuan,” kata Eri.

Ia menekankan, kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan esensi pendidikan, yakni interaksi, komunikasi, dan pembentukan karakter. Dampaknya mulai terlihat dari suasana belajar yang lebih kondusif. “Di kelas, anak-anak kini lebih fokus belajar, lebih aktif berdiskusi, dan lebih dekat dengan guru maupun teman-temannya,” ujarnya.

Baca juga: Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Eri juga mencontohkan penerapan kebijakan di SMPK St. Vincentius Surabaya yang menunjukkan perubahan perilaku siswa secara nyata. “Dulu sebelum masuk kelas, anak-anak lebih banyak menatap layar gawai, mabar gim atau scroll media sosial. Sekarang mereka lebih banyak bercengkrama dan berinteraksi langsung,” ungkapnya.

Selain siswa, Eri meminta para guru untuk memberi teladan dengan membatasi penggunaan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. “Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bersosialisasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru