Neraca Rapi di Atas Kertas Tapi Uang Menghilang: Eri Cahyadi Gandeng Kejati Usut Bobrok KBS

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) membuka kembali persoalan lama yang selama bertahun-tahun tak pernah dituntaskan manajemen. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara terbuka menyebut, kekacauan pengelolaan keuangan KBS telah berlangsung sejak 2013 dan dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Eri mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut terungkap dari neraca keuangan yang tidak sinkron dengan realisasi kas, namun anehnya tetap dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.

Baca juga: TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

“Sejak 2013 itu sudah ada temuan. Neracanya ada, tapi pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas. Ini uang rakyat, tidak boleh dibiarkan,” tegas Eri, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kondisi itu mendorong Eri mengambil langkah keras dengan menggandeng Kejati Jatim untuk melakukan audit keuangan independen, sekaligus memutus pola lama audit internal yang dinilai gagal membuka persoalan sesungguhnya di tubuh PD TSKBS.

“Saya tidak mau auditor yang ditunjuk oleh PD TSKBS sendiri. Harus independen. Kalau auditor internal, ya tidak akan pernah terbuka. Dan hasil audit independen memang menunjukkan ada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Eri.

Hasil audit independen inilah yang kemudian menjadi pintu masuk Kejati Jatim melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik di lingkungan manajemen PD TSKBS. Langkah hukum tersebut menegaskan bahwa persoalan keuangan KBS bukan sekadar administrasi, melainkan dugaan serius penyimpangan pengelolaan uang publik.

Baca juga: Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Eri menegaskan pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen dan direksi pada periode bermasalah, terutama sekitar 2013, saat laporan keuangan menunjukkan angka di neraca, tetapi tidak didukung keberadaan kas riil. “Yang 2013 itu neracanya ada, tapi uangnya tidak ada. Direksi pada masa itu yang harus mempertanggungjawabkan. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Lebih jauh, Eri mengungkapkan bahwa sejak 2023 dirinya telah memerintahkan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Surabaya, termasuk PD TSKBS, untuk menyelesaikan dan mengembalikan persoalan neraca lama. Namun perintah tersebut tidak dijalankan secara maksimal.

“Sudah saya minta BUMD-BUMD untuk menyelesaikan sejak 2023. Tapi tidak selesai-selesai. Baru setelah audit independen membuka semuanya dan Kejati bergerak, persoalan ini benar-benar terbuka,” kata Eri.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah, Warga Diminta Perketat PHBS

Ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan PD TSKBS. “Kalau salah, ya harus ditaruh di tempat yang benar. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tandasnya.

Eri berharap, keterlibatan Kejati Jatim menjadi momentum pembenahan total tata kelola PD TSKBS, sekaligus peringatan keras bagi seluruh manajemen BUMD agar tidak bermain-main dengan keuangan publik. “Yang sekarang sudah bisa dipertanggungjawabkan. Yang lama biarkan berjalan proses hukumnya. Setelah ini, PD TSKBS harus benar-benar sehat dan dikelola secara transparan,” pungkas Eri.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru