Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai “membersihkan” ruang udara kota dari belantara kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang semrawut dan banyak di antaranya tak berizin. Penertiban yang dilakukan sejak Sabtu (7/2/2026) ini menjadi sinyal tegas Pemkot untuk mengakhiri praktik pemanfaatan ruang publik tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah.
Tak hanya menurunkan kabel FO ilegal, Pemkot Surabaya juga melakukan perapian kabel milik provider berizin agar wajah kota lebih tertata dan aman. Operasi ini melibatkan personel lintas perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Baca juga: TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban difokuskan pada jaringan kabel FO yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, kondisi kabel yang menjuntai tak beraturan bukan sekadar mengganggu estetika, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan penyedia jasa terhadap aturan kota.
“Kita tertibkan kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai data yang kita miliki. Setelah itu kita tata, supaya ruang kota ini kembali rapi,” kata Zaini, Senin, 9 Februari 2026.
Berbeda dari anggapan bahwa penertiban hanya menyasar provider nakal, Pemkot juga menata kabel FO milik penyedia layanan yang telah mengantongi izin. Langkah ini dilakukan agar seluruh jaringan utilitas tersusun rapi, tidak saling tumpang tindih, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun utilitas lain. “Yang sudah berizin kita rapikan. Tujuannya agar kota tidak semrawut dan lebih indah, sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya.
Pada tahap awal, kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya menjadi lokasi pertama penertiban, mencakup sisi utara hingga selatan. Kawasan ini dinilai sebagai salah satu titik dengan kepadatan kabel utilitas paling tinggi.
Baca juga: Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan
Penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Pemkot telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kita sudah punya jadwal. Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2) kita lanjutkan. Minggu berikutnya kita geser ke wilayah lain,” ungkap Zaini.
Ia menegaskan, akar persoalan semrawutnya kabel FO terletak pada pemasangan tanpa izin dan tanpa kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara itu, provider yang patuh aturan tetap akan difasilitasi melalui penataan agar jaringan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Yang pertama jelas tidak berizin dan tidak sewa ke Pemkot. Yang kedua, yang sudah berizin kita rapikan supaya tidak mengganggu utilitas lain,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah, Warga Diminta Perketat PHBS
Dalam sepekan, sedikitnya empat titik menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan berlanjut ke lokasi lain pada pekan berikutnya. Selain penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga membuka ruang kolaborasi dengan para provider. “Kita sudah dua kali mengundang provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Surabaya ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dijaga bersama,” pungkas Zaini.
Sebagai informasi, penertiban kabel FO tak berizin dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, dilanjutkan Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Pemkot juga mengerahkan peralatan pendukung seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone untuk menjamin keselamatan selama operasi berlangsung.
Editor : Rahmat Fajar