Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Reporter : Kurniawan
Sebuah truk pengangkut sampah berceceran di jalan kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk sampah dengan bak belakang kurang tertutup sehingga sampahnya berserakan di jalan.

Kejadian tersebut kembali menjadi sorotan publik karena sebelumnya pernah terjadi insiden serupa di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, terutama milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.

Menurut Dedik, dalam kontrak tersebut tercantum berbagai ketentuan operasional serta sanksi yang harus dipatuhi oleh pihak penyedia jasa pengangkutan sampah.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Senin, 9 Maret 2026. 

Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem compactor maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

Jika ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kendaraan yang tidak tertutup rapat, pihaknya akan memberikan teguran kepada rekanan. “Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.

Dedik menambahkan, setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan jasa pengangkutan sampah wajib melalui proses pemeriksaan kendaraan. Dalam tahap tersebut, DLH mengecek kondisi armada, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok,” jelasnya.

Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, armada dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik perusahaan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri untuk dibuang langsung ke TPA Benowo. “Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujarnya.

Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan memberikan teguran jika ada laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Karcis Parkir, Dishub Surabaya Siapkan Voucher Parkir Standar Peruri

Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah di berbagai wilayah kota.

Untuk mendukung pengangkutan sampah tersebut, Pemkot Surabaya mengoperasikan berbagai jenis armada. Di antaranya 81 unit compactor yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas.

Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir. Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani kendaraan dari perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.

Dedik menegaskan, secara standar operasional kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan terpal agar sampah tidak jatuh di jalan. “Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru