Jurnas.net - DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menggeber fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (30/3/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Baca juga: Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran
Langkah ini menjadi pintu awal bagi DPRD untuk “membedah” secara komprehensif capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama satu tahun anggaran terakhir, sekaligus menyusun catatan strategis untuk perbaikan ke depan.
Dalam penjelasannya, Blegur menyebut pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim tertanggal 23 Februari 2026.
“Pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Timur akhir tahun anggaran 2025 dilakukan oleh panitia khusus yang keanggotaannya proporsional, mewakili seluruh fraksi sesuai ketentuan,” kata Bleggur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro, menjelaskan bahwa pansus akan bekerja selama 30 hari dengan mandat penuh dari masing-masing fraksi. Tugas utama mereka adalah mengkaji materi dan redaksi LKPJ secara menyeluruh serta melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim dan instansi terkait.
“Pansus bertugas membahas substansi LKPJ, melakukan pendalaman, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi resmi DPRD,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk evaluasi sekaligus arah perbaikan bagi kinerja pemerintah daerah ke depan.
Pansus LKPJ ini diisi oleh 24 anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Jatim dan disetujui secara bulat oleh peserta rapat paripurna. Komposisi yang proporsional diharapkan mampu menghasilkan pembahasan yang objektif, komprehensif, dan berimbang.
Berikut susunan anggota Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2025:
Baca juga: Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran
Fraksi PKB:
H. Ubaidillah, S.Fil.I.; Ibnu Alfandy Yusuf, S.E.; M. Ashari, S.H.I., M.M.; Salim Azhar; Dra. Hj. Khofidah; Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag., M.Ag.
Fraksi PDIP:
Erma Susanti, S.E., M.Si.; Dewanti Rumpoko; Hari Yulianto; Y. Ristu Nugroho, S.T.
Fraksi Gerindra:
Ahmad Hadinuddin, M.Pd.I.; Drs. M.H. Rofiq; H. Eko Wahyudi, S.H., M.H.; Dr. dr. Benjamin Kristianto, MARS.
Fraksi Golkar:
Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H.; Siadi, S.H.; Adam Rusydi, S.Pd.
Fraksi Demokrat:
Dr. H. Rasiyo, M.Si.; H. Indra Widya Agustina, S.T.
Baca juga: Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026
Fraksi NasDem:
Khusnul Arif, S.Sos.; Mirza Ananta, S.Sos.
Fraksi PAN:
Mochammad Aziz, S.H., M.H.
Fraksi PKS:
Harisandi Savari.
Fraksi Gabungan (PPP & PSI):
Hj. Zeiniye, S.Ag., M.E.
Dengan masa kerja yang relatif singkat, yakni 30 hari, pansus dituntut bekerja cepat namun tetap tajam dalam menguliti capaian, kendala, hingga efektivitas program-program Pemprov Jatim sepanjang 2025. Hasil kerja pansus ini nantinya akan menjadi “rapor politik” sekaligus bahan evaluasi penting bagi kepemimpinan daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.
Editor : Amal