PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi

Reporter : Insani
Juru Bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari, menyerahkan catatan Fraksi PKS untuk Pemprov Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin, 11 Mei 2026.

Meski menyatakan menerima dan menyetujui perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti sebatas formalitas administratif dan pergantian nomenklatur semata.

Baca juga: 15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Juru Bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari, menegaskan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Jatim harus benar-benar diarahkan untuk membangun pemerintahan yang produktif, profesional, dan berintegritas. “Fraksi PKS pada prinsipnya menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Harisandi.

Namun di balik persetujuan itu, PKS menyisipkan sederet catatan kritis terhadap arah kebijakan Pemprov Jatim, khususnya terkait tata kelola birokrasi dan BUMD energi daerah. Fraksi PKS menyoroti potensi kekacauan administrasi pasca penghapusan rincian nomenklatur asisten dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah.

Menurut PKS, perubahan struktur perangkat daerah tanpa aturan teknis yang jelas berpotensi memunculkan kekosongan regulasi birokrasi. Karena itu, PKS mendesak Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis pelaksanaan perubahan tersebut.

“Jangan sampai restrukturisasi birokrasi justru menciptakan kebingungan dan memperlambat pelayanan publik karena aturan turunannya tidak segera disiapkan,” tegas Harisandi.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga mengkritisi arah pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur yang dinilai selama ini belum memiliki fondasi kelembagaan yang kuat. Meski mendukung perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, PKS menegaskan ekonomi kreatif tidak boleh hanya dijadikan “tempelan” dalam nama dinas tanpa strategi pembangunan yang serius.

“Ekonomi kreatif jangan hanya menjadi embel-embel nomenklatur, tetapi harus benar-benar terstruktur dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca juga: Pansus LKPJ 2025 Sentil Pemprov Jatim: SILPA Rp3,3 Triliun Mengendap Saat Kemiskinan Masih Tinggi

PKS bahkan mendesak Pemprov Jatim menyiapkan roadmap jangka menengah menuju pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang berdiri mandiri. Langkah itu dinilai penting agar sektor ekonomi kreatif memiliki fokus pengembangan yang jelas dan tidak terus berada di bawah bayang-bayang sektor lain.

Selain itu, Fraksi PKS meminta percepatan pembahasan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum yang lebih komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Sorotan lebih keras disampaikan PKS terhadap perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa perubahan status badan hukum tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian struktur perusahaan atau perubahan papan nama semata. Menurut PKS, transformasi Perseroda harus menjadi momentum besar untuk membenahi tata kelola BUMD energi yang selama ini kerap disorot publik.

“Perubahan bentuk hukum ini harus menjadi titik tolak perbaikan tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar perubahan papan nama,” kata Harisandi.

Baca juga: Rakerwil PAN Jatim: Zulhas Bidik Tiga Besar pada Pemilu 2029

PKS menekankan agar Perseroda Petrogas Jatim Utama dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas yang memiliki nilai strategis dan potensi ekonomi besar bagi Jawa Timur.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar pemenuhan modal dasar Perseroda dilakukan secara realistis dan tidak membebani APBD di tengah banyaknya kebutuhan publik yang lebih mendesak. DPRD, lanjut PKS, juga harus tetap diperkuat dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja Perseroda, termasuk memastikan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar optimal.

Pernyataan PKS tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD mulai memberi tekanan serius kepada Pemprov Jatim agar reformasi birokrasi dan pembenahan BUMD tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“BUMD energi harus mampu menjadi kekuatan ekonomi daerah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru