Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Perkara yang disidangkan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati. Selain Maidi, dua terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum dalam berkas terpisah adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Dalam persidangan, Maidi tampak hadir mengenakan batik dan peci hitam, sementara Rochim mengenakan kemeja putih.
Baca juga: Rotasi Pejabat Berbasis Talent DNA, Khofifah Fokus Sinkronisasi Program Jatim dan Nasional
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun, dengan mewajibkan sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan untuk menyerahkan uang melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Permintaan tersebut disebut menggunakan dalih program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang diklaim untuk kegiatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
"Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo," kata JPU Ikhsan, saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya. Dari berbagai pihak yang disebut dalam dakwaan, total dana yang diduga berhasil diminta mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah PT Hemas Buana Indonesia melalui Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela. Jaksa menjelaskan, perusahaan tersebut tengah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.
Pada April 2025, Maidi disebut mengundang Sugeng ke kawasan TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sebanyak 350 ritase. Namun dalam perkembangannya, perusahaan justru diminta menyerahkan dana sebesar Rp900 juta.
Setelah melakukan negosiasi, angka tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp600 juta. Menurut jaksa, pihak perusahaan merasa khawatir proses perizinan akan mengalami hambatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. "Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat," ungkap jaksa.
Dana sebesar Rp600 juta kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia dan diduga mengalir kepada Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan.
Dakwaan juga mengungkap dugaan permintaan dana terhadap Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Saat mengurus perizinan pembangunan perumahan, Joko disebut diminta memberikan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Golkar Jatim Tancap Gas Menuju 2029, Musda Sumenep dan Pasuruan Ditarget Tuntas Januari
Ketika menyampaikan hanya mampu menyediakan Rp400 juta, jaksa mengutip percakapan yang disebut terjadi antara Joko dan terdakwa. "Ora iso, tetep 1,1 miliar," ujar jaksa mengutip pernyataan yang tercantum dalam dakwaan.
Jaksa menyebut proses perizinan proyek tersebut kemudian diduga tertunda hingga ada kesediaan memenuhi permintaan dana tersebut. Pada November 2025, Joko akhirnya menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh perizinan selesai diterbitkan.
Selain perusahaan swasta, dakwaan juga menyebut Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun sebagai pihak yang diduga dimintai dana sebesar Rp350 juta. Jaksa Tonny Frengky menjelaskan dana tersebut disebut diminta dengan alasan CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun.
Menurut jaksa, dana tersebut kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Ruhdiyanto. Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana kepada sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah.
Selain perkara pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam dakwaan disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa proyek. "Pada proyek tersebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta," ujar Jaksa Tonny Frengky.
Baca juga: Pasca OTT Wali Kota, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun
Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dalam rentang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perkara dugaan pemerasan tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sidang perdana ini masih beragendakan pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Kasus yang menyeret Maidi ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik pemanfaatan kewenangan kepala daerah dalam proses perizinan dengan menggunakan dalih program CSR yang semestinya bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat administratif bagi pelaku usaha.
Editor : Risfil Athon