Pasca OTT Wali Kota, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun dengan menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Surat Perintah tersebut tertuang dalam Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini langkah administratif sekaligus strategis agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Khofifah, negara tidak boleh absen dalam situasi apa pun. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan tidak terhenti, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diemban F. Bagus Panuntun. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menjauhi praktik korupsi, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman Harda Kiswaya menjanjikan ramah dengan dunia usaha, termasuk kuliner. Pasalnya, pembukaan sektor usaha juga memberikan dampak positif…

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam…

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Jurnas.net – Kota Surabaya mencatat hasil menggembirakan dalam uji coba nasional program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 4…

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Ada satu kebiasaan yang diam-diam kita rawat bersama: kita begitu fasih menceritakan kehebatan orang lain. Dengan…

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Kreativitas pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melahirkan sebuah usaha kreatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis,…