Pasca OTT Wali Kota, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun dengan menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Surat Perintah tersebut tertuang dalam Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini langkah administratif sekaligus strategis agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Khofifah, negara tidak boleh absen dalam situasi apa pun. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan tidak terhenti, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diemban F. Bagus Panuntun. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menjauhi praktik korupsi, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi menuju kota ramah lingkungan dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (…

Golkar Jatim Serap Aspirasi Komunitas Gereja, Soroti Pendidikan dan Layanan Publik

Golkar Jatim Serap Aspirasi Komunitas Gereja, Soroti Pendidikan dan Layanan Publik

Selasa, 05 Mei 2026 13:27 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:27 WIB

Jurnas.net — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur memperluas kanal penyerapan aspirasi dengan menggandeng komunitas gereja dari berbagai k…

Banyuwangi Permudah Legalitas UMKM Lewat Program Si Kedip Wangi, Layanan Jemput Bola ke Desa

Banyuwangi Permudah Legalitas UMKM Lewat Program Si Kedip Wangi, Layanan Jemput Bola ke Desa

Selasa, 05 Mei 2026 12:44 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:44 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan layanan jemput bola …

Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama

Selasa, 05 Mei 2026 10:38 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 10:38 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah menuju visi sebagai kota berkelas dunia melalui penataan menyeluruh, mulai dari i…

Golkar Jatim Dorong Anggota DPRD Lebih Adaptif Hadapi Dinamika Global Lewat Bimtek

Golkar Jatim Dorong Anggota DPRD Lebih Adaptif Hadapi Dinamika Global Lewat Bimtek

Senin, 04 Mei 2026 21:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:39 WIB

Jurnas.net – Di tengah arus perubahan kebijakan yang kian dinamis serta tekanan global yang semakin kompleks, Partai Golkar Jawa Timur mulai mengonsolidasikan k…

Polda Jatim Gagalkan 22 Kg Kokain di Madura, Jalur Laut Diduga Dikuasai Kartel Internasional

Polda Jatim Gagalkan 22 Kg Kokain di Madura, Jalur Laut Diduga Dikuasai Kartel Internasional

Senin, 04 Mei 2026 11:24 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Temuan 22 kilogram (kg) kokain di wilayah pesisir Madura menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di Jawa Timur. Kasus ini tidak hanya soal…