Pasca OTT Wali Kota, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun dengan menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Surat Perintah tersebut tertuang dalam Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini langkah administratif sekaligus strategis agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Khofifah, negara tidak boleh absen dalam situasi apa pun. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan tidak terhenti, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diemban F. Bagus Panuntun. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menjauhi praktik korupsi, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan, pengendalian inflasi tak hanya soal menurunkan harga, tetapi memastikan rantai pasok pangan tetap pendek, adil, dan berpihak…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…