Pasca OTT Wali Kota, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun dengan menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Surat Perintah tersebut tertuang dalam Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini langkah administratif sekaligus strategis agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Khofifah, negara tidak boleh absen dalam situasi apa pun. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan tidak terhenti, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diemban F. Bagus Panuntun. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menjauhi praktik korupsi, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Warga Surabaya Gagal Daftar Haji Akibat Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

Warga Surabaya Gagal Daftar Haji Akibat Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN

Jumat, 19 Jun 2026 18:39 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:39 WIB

Jurnas.net – Pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Surabaya dan sekitarnya kembali menuai keluhan masyarakat. Kali ini, gangguan pasokan l…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Luncurkan Program JUARA untuk Kawal Aspirasi Rakyat Jatim

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Luncurkan Program JUARA untuk Kawal Aspirasi Rakyat Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:24 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Partai Demokrat untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat diwujudkan melalui l…

Lapor RT, Akta Kematian Langsung Diantar ke Rumah, Inovasi Cak Klepon Surabaya Tuai Apresiasi

Lapor RT, Akta Kematian Langsung Diantar ke Rumah, Inovasi Cak Klepon Surabaya Tuai Apresiasi

Jumat, 19 Jun 2026 14:07 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pelayanan publik berbasis kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat. Salah satu terobosan terbaru …

Luhut: Perlinsos Digital Banyuwangi Mampu Tutup Celah Korupsi dan Data Fiktif Bansos

Luhut: Perlinsos Digital Banyuwangi Mampu Tutup Celah Korupsi dan Data Fiktif Bansos

Jumat, 19 Jun 2026 13:21 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 13:21 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali mencuri perhatian di panggung nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tampil sebagai salah satu panelis dalam I…

Ombudsman Jatim Awasi Ketat SPMB Surabaya, Dispendik Klaim Seluruh Proses Sesuai Aturan

Ombudsman Jatim Awasi Ketat SPMB Surabaya, Dispendik Klaim Seluruh Proses Sesuai Aturan

Jumat, 19 Jun 2026 10:42 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 10:42 WIB

Jurnas.net – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Surabaya mendapat pengawasan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia P…

Gus Lilur: Ketua Umum PBNU Harus Dukung Keberlanjutan Prabowo-Gibran Demi Persatuan Bangsa

Gus Lilur: Ketua Umum PBNU Harus Dukung Keberlanjutan Prabowo-Gibran Demi Persatuan Bangsa

Jumat, 19 Jun 2026 07:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 07:36 WIB

Jurnas.net – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyerukan agar forum tertinggi o…