75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Reporter : Kurniawan
Sidang perwalian anak di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Sebanyak 75 anak di Kota Surabaya resmi memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya melalui Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi. Penetapan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak dasar anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial, dapat terpenuhi secara sah.

Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, yakni Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, serta Pemerintah Kota Surabaya. Selain menjadi solusi bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), program ini juga menjadi yang pertama dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut. Menurutnya, kepastian hukum mengenai status perwalian menjadi fondasi penting agar setiap anak memperoleh hak-haknya secara utuh.

"Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun, sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, hak terkait dengan kesehatan, hak terkait dengan apa pun itu," kata Eri.

Ia menjelaskan, dari total 75 anak penerima penetapan perwalian, sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Menurut Eri, seluruh calon penerima program terlebih dahulu melalui proses validasi oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Pemkot memprioritaskan anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya agar bantuan pembiayaan proses hukum benar-benar tepat sasaran.

"Kalau dari yayasan yang mengambil anak dari luar Surabaya untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil validasi data yang ada di Surabaya," katanya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak anak tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi juga harus menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan hak sipil lainnya. Eri juga berpesan kepada para wali asuh agar merawat anak-anak tersebut dengan penuh kasih sayang sebagaimana memperlakukan anak kandung sendiri.

"Saya titip putra-putri njenengan yang hari ini dititipkan ke njenengan sebagai orang tua. Tolong kasihi mereka seperti mengasihi anak kandung njenengan," ujarnya.

Kepada anak-anak penerima perwalian, Eri mengingatkan pentingnya menghormati orang tua sebagai bekal meraih masa depan. "Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua," tuturnya.

Baca juga: Surabaya Klaim MPLS Ramah Anak Berjalan Sesuai Rencana, Siswa Siap Ikuti Pembelajaran Reguler

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan program tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih banyaknya anak yatim piatu, anak terlantar, dan korban KDRT yang belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya. Menurutnya, tanpa penetapan pengadilan, banyak anak mengalami kesulitan mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan.

"Untuk itu, agar mereka mendapatkan hak-haknya, baik hak kehidupan, pendidikan, maupun hak lainnya, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," kata Luhur.

Ia menjelaskan, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial melakukan pendataan, kemudian berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama untuk menerbitkan penetapan perwalian. "Dengan demikian, wali mempunyai landasan hukum yang jelas atas hak dan kewajibannya terhadap anak," ujarnya.

Luhur mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 447 anak di Jawa Timur yang memperoleh penetapan perwalian secara serentak. Pelaksanaan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dengan Surabaya ditunjuk sebagai pusat pelaksanaan. "Di Jawa Timur dilakukan secara serentak terhadap 447 anak dan Surabaya menjadi pusat pelaksanaannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap pengajuan diawali dengan verifikasi data kependudukan karena berkaitan dengan pembiayaan proses persidangan yang difasilitasi pemerintah daerah. "Diharapkan semua anak mempunyai wali yang sah sehingga hak-haknya terpenuhi, sementara wali juga memiliki kewajiban untuk mendidik dan melindungi anak tersebut," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya: Iuran HUT Ke-81 RI Boleh Dipungut, Asal Sukarela dan Tanpa Dipatok Nominal

Salah satu wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya, Rahajeng Kurnianing Tias, mengaku penetapan perwalian sangat membantu panti asuhan, terutama dalam mengurus berbagai dokumen hukum bagi anak. Ia kini resmi menjadi wali bagi empat anak berusia 2 hingga 7 tahun. "Program perwalian ini sangat membantu. Karena identitas anak-anak menjadi jelas sehingga mereka bisa sekolah," ujarnya.

Menurut Rahajeng, selama ini pengurusan akta kelahiran maupun dokumen keperdataan bagi anak terlantar menjadi tantangan bagi lembaga pengasuhan. "Ini sangat membantu, bukan hanya bagi Panti Sumber Kasih, tetapi juga panti-panti lain di Surabaya dan Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi menjelaskan, penetapan perwalian memberikan kewenangan hukum kepada wali untuk mewakili anak di bawah umur dalam berbagai tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan. Selain memberikan kepastian hukum, status tersebut juga diharapkan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk perundungan maupun kekerasan.

"Yang terpenting, anak-anak ini dapat tumbuh menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara pada masa mendatang," pungkasnya. (ADV)

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru