DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Reporter : Insani
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. (Fraksipksjatim)

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) mendapat dukungan dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan karena fokus pada kualitas hasil pengobatan yang diterima pasien.

Namun, Puguh mengingatkan bahwa perubahan sistem akreditasi tidak akan berjalan optimal apabila tidak diikuti dengan penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya aturan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca juga: APBD 2025 Disetujui, DPRD Surabaya Minta Pemkot Jangan Jumawa dengan Predikat WTP

"Kalau orientasinya pada peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien, saya pikir ini langkah yang bagus sebagai upaya memberikan kepastian dan jaminan pelayanan kepada masyarakat yang berobat di rumah sakit," kata Puguh, Selasa, 28 Juli 2026.

Legislator Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Malang Raya itu menilai, selama ini persoalan yang kerap muncul bukan semata kualitas layanan rumah sakit, melainkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi layanan kesehatan yang berlaku. Akibatnya, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang merasa kebingungan ketika datang ke rumah sakit karena layanan yang diharapkan ternyata harus lebih dahulu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai sistem rujukan berjenjang.

"Sering kali masyarakat sudah datang ke rumah sakit, tetapi ternyata tidak memenuhi kriteria layanan yang dijamin. Akibatnya mereka harus kembali ke FKTP atau bahkan memilih berobat secara umum. Kondisi seperti ini yang sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujarnya.

Puguh menegaskan, dalam kondisi tersebut rumah sakit tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan. Karena itu, ia menilai tanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat tidak bisa dibebankan hanya kepada rumah sakit.

Baca juga: DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Sediakan Videotron hingga Produk UMKM Gratis

Menurut dia, Kementerian Kesehatan bersama jajaran dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga puskesmas harus lebih aktif melakukan sosialisasi setiap kali terjadi perubahan kebijakan layanan kesehatan. "Kalau regulasinya sudah jelas dan tujuannya meningkatkan kualitas layanan, tentu kita dukung. Tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami kapan layanan BPJS bisa digunakan, kapan harus melalui FKTP, dan bagaimana mekanismenya," katanya.

Puguh menilai edukasi yang masif akan menjadi penghubung antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, rumah sakit sebagai penyedia layanan, dan masyarakat sebagai penerima manfaat. Dengan pemahaman yang baik, perubahan sistem akreditasi berbasis clinical outcome diyakini tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Ia mengingatkan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan hanya karena telah menjadi peserta program tersebut. Padahal, terdapat sejumlah ketentuan mengenai sistem rujukan, jenis pelayanan, hingga indikasi medis yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Sidak Posga Wiyung, DPRD Surabaya Temukan Warga Tak Bisa Berobat karena BPJS Nonaktif Akibat NIK Terblokir

Menurut Puguh, keberhasilan transformasi sistem akreditasi rumah sakit tidak hanya diukur dari perubahan indikator penilaian, tetapi juga dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan. Dengan demikian, tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien, dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kartu BPJS, tetapi menganggap semua layanan otomatis bisa ditanggung. Di sinilah pentingnya edukasi yang berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat, rumah sakit, dan BPJS," pungkas Puguh.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru