Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Persoalan tersebut terungkap setelah warga melaporkannya melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menindaklanjuti laporan itu, Eri langsung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan penyebab sampah tidak terangkut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah persoalan terjadi pada pengangkutan sampah dari lingkungan warga menuju tempat penampungan sementara (TPS), atau justru pada pengangkutan sampah dari TPS menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca juga: Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya
“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” kata Eri, Senin, 7 September 2026.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tumpukan sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga dari lingkungan warga. Dengan demikian, persoalan bukan terjadi pada pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA, melainkan pada layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS.
Menurut Fikser, warga sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan membayar petugas pengangkut sampah lingkungan atau yang biasa disebut penggeledek. Namun, layanan yang diterima warga tidak berjalan sesuai kesepakatan. Akibatnya, sampah rumah tangga menumpuk selama lebih dari dua pekan.
“Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu,” ujar Fikser.
Warga bayar iuran, sampah tetap menumpuk
Fikser menjelaskan, persoalan muncul dalam hubungan kerja antara warga dengan petugas penggeledek. Salah satu pengangkut sampah diketahui menangani sejumlah wilayah RT dan RW di kawasan Sawahan serta Petemon.
Kondisi tersebut membuat pengaturan jadwal pengambilan sampah di lingkungan warga tidak berjalan optimal. Dampaknya, warga harus menghadapi tumpukan sampah dalam waktu lama. Sebagian warga bahkan terpaksa membeli kantong plastik dan karung tambahan untuk menampung sampah rumah tangga yang terus bertambah.
“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian. Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah,” jelas Fikser.
DLH kemudian langsung mengevakuasi tumpukan sampah di lokasi tersebut setelah menerima laporan. Dalam penelusuran di lapangan, DLH juga menemukan adanya pihak yang selama ini menjadi penghubung antara petugas TPS dengan para penggeledek. Salah satunya adalah petugas yang bertugas menjaga TPS Bukit Barisan.
Fikser menegaskan, petugas TPS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh menjadi pengangkut sampah di lingkungan warga. Petugas pengangkut dipilih berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk mengenai besaran iuran dan mekanisme pengangkutan sampah.
Karena itu, warga memiliki kewenangan untuk mengganti pengangkut apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Penggantian dapat dilakukan melalui musyawarah warga tanpa harus meminta persetujuan petugas TPS. “DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terangnya.
Fikser juga memastikan petugas TPS yang dinilai menghalangi warga telah diberikan peringatan. Ia menegaskan, tidak boleh ada intimidasi terhadap warga yang ingin menentukan mekanisme pengangkutan sampah di lingkungannya.
DLH juga tidak akan membiarkan petugas TPS menggunakan posisinya untuk mengatur atau membatasi kesepakatan warga dengan pengangkut sampah. “Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Menurut Fikser, pengelolaan sampah di tingkat lingkungan harus tetap berjalan berdasarkan kesepakatan warga dan mekanisme pelayanan yang jelas. Kasus di Kedungdoro juga menjadi bahan evaluasi bagi DLH Surabaya.
Fikser mengaku menemukan keluhan serupa di sejumlah wilayah lain saat melakukan pengecekan terkait persoalan pengangkutan sampah. Karena itu, DLH akan mempertemukan pengurus RT dan RW, warga, serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan TPS dan pengangkutan sampah.
Baca juga: PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Banyuwangi, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar PLTU Paiton
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang lebih jelas mengenai mekanisme pengangkutan, pembagian tanggung jawab dan jadwal pengambilan sampah sehingga warga tidak kembali dirugikan. “Kita undang Pak RW, Pak RT, saya, dan koordinator (pengangkut sampah) daerah Kedungdoro. Kita duduk diskusi sama-sama,” kata Fikser.
Fikser mengapresiasi warga yang aktif melaporkan persoalan lingkungan melalui hotline Wali Kota Surabaya. Menurut dia, pengaduan langsung dari masyarakat membantu Pemkot Surabaya mengetahui persoalan pelayanan kebersihan yang terjadi di tingkat lingkungan.
“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujarnya.
Fikser mengakui pelayanan kebersihan di Surabaya masih perlu terus diperbaiki. Namun, ia memastikan Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menangani sampah, baik yang berada di TPS maupun sampah liar yang ditemukan di berbagai wilayah kota.
“Kami minta maaf bahwa kami juga belum maksimal dalam melakukan pembersihan sampah secara keseluruhan. Tapi komitmen kami membersihkan sampah di setiap TPS, di setiap sampah liar, di setiap kota ini akan tetap kami jalankan secara konsisten,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar