Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 mahasiswa dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dari total 5.183 pendaftar.
Para penerima mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp2,5 juta per semester serta uang saku Rp300.000 per bulan. Proses daftar ulang penerima bantuan tersebut berlangsung di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8-10 September 2026.
Baca juga: Pemkot Surabaya Jemput Bola ke Kampung, Wujudkan Program 1 KK 1 Sarjana lewat Bantuan Kuliah
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan, program tersebut diberikan kepada mahasiswa pada jenjang pendidikan D1, D2, D3, D4 hingga S1. Besaran bantuan biaya kuliah diberikan maksimal Rp2,5 juta setiap semester.
Jika biaya kuliah atau UKT mahasiswa lebih tinggi dari nominal tersebut, selisihnya menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, jika UKT lebih rendah, bantuan diberikan sesuai nominal UKT yang harus dibayarkan.
"Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui akses pendidikan tinggi," kata Herry, Selasa, 8 September 2026.
Selain bantuan biaya kuliah, mahasiswa penerima manfaat juga mendapatkan uang saku Rp300.000 per bulan. Uang saku diberikan maksimal selama 10 bulan dalam satu tahun.
Sementara lama pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang pendidikan. Untuk jenjang D4 dan S1, bantuan diberikan maksimal selama delapan semester. Jika mahasiswa telah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum menyelesaikan pendidikan, bantuan dihentikan.
Khusus mahasiswa Universitas Terbuka (UT), penerima bantuan dapat berada pada semester yang berbeda. Hal itu karena sistem perkuliahan UT membuka penerimaan mahasiswa baru setiap semester. Sementara bagi mahasiswa di perguruan tinggi lainnya, bantuan periode Agustus 2026 diberikan untuk semester gasal.
Herry menjelaskan, program tersebut ditujukan bagi warga yang membutuhkan dukungan untuk mengakses pendidikan tinggi. Kriteria penerima mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang kemudian diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
Calon penerima harus masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemkot Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. "Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan," terang Herry.
Selain persyaratan sosial ekonomi, calon penerima juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta harus memiliki IPK minimal 2,50 pada semester pertama dan kedua. Mulai semester ketiga, batas minimal IPK yang dipersyaratkan menjadi 3,00. Calon penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, dan memiliki KTP Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan 40 Cabor Lewat Piala Wali Kota 2026, Bidik Dominasi Porprov 2027
Program tersebut juga menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana, sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal hanya terdapat satu penerima bantuan. Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri.
Ketentuan serupa berlaku bagi keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut. Kerja Sama dengan 70 Perguruan Tinggi
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi.
Jumlah tersebut terdiri dari 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang berada di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah menjalin kerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Dengan kerja sama tersebut, mahasiswa penerima bantuan memiliki pilihan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi yang telah masuk dalam skema program Pemkot Surabaya.
Herry mengatakan, bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya tidak hanya diarahkan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan. Para penerima juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Sejumlah kegiatan yang dapat diikuti antara lain donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, maupun berbagai kegiatan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. "Mereka juga kami dorong untuk aktif dalam kegiatan sosial. Sebagian penerima juga aktif di Karang Taruna maupun organisasi kampus. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bisa memberikan kontribusi kembali untuk masyarakat dan Kota Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Dari Tukang Cukur hingga Penjual Penyetan, Tiga Mahasiswi Surabaya Wujudkan Mimpi Jadi Sarjana
Aktivitas penerima manfaat dipantau melalui pendamping yang berada di masing-masing perguruan tinggi. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan yang menjadi bagian dari kewajibannya dicatat dan dievaluasi.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi bagi penerima yang melanggar ketentuan program.
Mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2026, bantuan dapat dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam peraturan.
Untuk persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapatkan satu kali peringatan. Jika setelah diberikan peringatan mahasiswa kembali tidak memenuhi ketentuan akademik, bantuan dapat dicabut.
"Sementara bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran tertentu yang diatur dalam peraturan, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima," pungkas Herry.
Melalui program tersebut, Pemkot Surabaya berharap semakin banyak warga dari keluarga yang membutuhkan dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani seluruh biaya perkuliahan.
Di sisi lain, penerima bantuan diharapkan tidak hanya menyelesaikan pendidikan, tetapi juga kembali memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan Kota Surabaya.
Editor : Rahmat Fajar