Korban Kecelakaan Kereta di Lumajang Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Reporter : Redaksi
Kondisi mobil Elf setelah ditabrak Kreta Api (KA) Probowangi di Kabupaten Lumajang, Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net - Jasa Raharja memastikan memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan Kereta Api (KA) Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Minggu malam, 19 November 2023. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat mengalami lula berat, akibat kecelakaan maut tersebut.

"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang, dan memastikan semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

Baca juga: KAI Buka Tiket Lebaran 2026 H-45, Antisipasi Lonjakan Agar Mudik Lebih Tertib

Tamrin menjelaskan besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia dan luka-luka berbeda. Untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta yang disalurkan kepada ahli waris, dan Rp20 juta bagi korban yang masih menjalani perawatan di RS.

Baca juga: Libur Isra' Mikraj, Lonjakan Penumpang Kereta Api di Surabaya Tembus 39 Ribu

"Terkait santunan bagi korban meninggal dunia ini, sesuai dengan Peraturan Keuangan Nomor 16 Tahun 2017," katanya.

Baca juga: KAI Daop 8 Temukan 197 Tumbler Penumpang Tertinggal di Lost and Found

Terkait kecelakaan maut itu, lanjut Tamrin, pihaknya mewakili keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. "Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya. (Mal)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru