Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku berinisial DBM, yang merupakan suami siri DH, diduga membunuh kedua korban sebelum berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan jasad mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya seorang perempuan asal Bogor bersama anaknya.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Hasil penyelidikan mengarah kepada DBM, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Polisi kemudian menangkap pria tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata hilangnya korban disebabkan karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Roy, Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan itu diduga terjadi di sebuah kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026). Roy menjelaskan, DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH. Setelah itu, pelaku diduga menghabisi nyawa AG yang baru berusia empat tahun.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri siri di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," kata Roy.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kedua korban diduga dibunuh oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan mereka. Setelah pembunuhan, penyidik menduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban
Di lokasi tersebut, pelaku diduga membakar jasad korban. Polisi juga mengungkap dugaan penggunaan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali dibakar. "Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di dalam penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencana dibuang ke laut," ungkapnya.
Roy mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian tindakan tersebut, termasuk menelusuri lokasi yang berkaitan dengan upaya menghilangkan jasad kedua korban. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Petugas di lapangan juga masih mencari potongan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad kedua korban di sekitar lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.
Selain mengungkap kronologi, polisi mendalami motif yang diduga melatarbelakangi pembunuhan ibu dan anak itu. Menurut Roy, dugaan sementara mengarah pada persoalan rumah tangga yang memicu dendam. "Dendam karena persoalan rumah tangga," ujarnya.
Perselisihan tersebut disebut bermula ketika istri sah DBM menjalin komunikasi dengan DH. Situasi itu kemudian diduga memicu pertengkaran antara pelaku dan korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan antara persoalan rumah tangga tersebut dan tindakan yang diduga dilakukan DBM.
Polisi juga terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pembunuhan di hotel hingga upaya menghilangkan jasad kedua korban. Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Editor : Risfil Athon