Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardyanti (30), dan seorang anak berinisial AGM (4).
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang dikumpulkan penyidik selama mengusut kasus kematian ibu dan anak yang terjadi pada 20 September 2026.
Baca juga: Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh tersangka pada hari yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun. Tersangka diduga menghabisi nyawa perempuan yang merupakan istri sirinya tersebut dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, korban AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh di dalam sebuah mobil. Polisi menduga tersangka menggunakan cara serupa, yakni mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun," ujar Roy.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Warga Bali Terkait Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak kejahatan. Dalam penyidikan kasus ini, polisi mendalami dugaan tindakan pembakaran dan penggilingan jasad kedua korban.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian penting yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan Dini dan AGM, termasuk fakta-fakta yang menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan menguji bukti-bukti yang ditemukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah yang masih berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler. Selain itu, terdapat satu barang bukti lain yang masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Pemeriksaan laboratorium forensik diharapkan dapat membantu penyidik menguatkan temuan serta mengungkap secara lebih terperinci rangkaian dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Penerapan pasal tersebut terhadap DBM menunjukkan bahwa penyidik mendasarkan penanganan perkara pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan kedua korban. Namun, pembuktian unsur pembunuhan berencana dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Risfil Athon