Kades Miliader Gresik Dulu Hidup Bahagia dan Kini Hidup di Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)

Jurnas.net Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Halim merupakan kades yang melabeli Sekapuk menjadi Desa Milarder.

"Ini diketahui AH ternyata menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa. Jadi, ini murni dilakukan AH secara pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Dino, demikian ia disapa, menjelaskan bahwa kasus penggelapan aset desa itu terjadi pada 22 Desember 2023. Di mana saat itu ada serahterima jabatan beserta aset desa, dari kepala desa lama kepada kepala desa yang baru menjabat.

Sedianya, Halim menyerahkan semua aset desa setelah purna tugas. Namun, Halim malah berupaya menguasa aset tersebut. Aset yang dimaksud adalah sembilan sertifikat tanah aset desa dan tiga BPKB.

"Jadi, yang bersangkutan AH ini tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat, alasannya karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya, dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank," katanya.

Baca Juga : Diduga Cabuli Santriwati, Kiai NS di Bawean Terancam 15 Tahun Penjara

[caption id="attachment_6523" align="alignnone" width="1080"] mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)[/caption]

Menurut Dino, warga setempat yang mengetahui hal ini langsung menggelat aksi demonstrasi, mendesak tersangka AH agar mengembalikan aset desa. Selain itu, sejumlah warga yang telah menginvestasikan uangnya untuk pengembangan wisata desa, juga belum menerima pengembalian dana.

Dino mengatakan Pemdes Sekapuk bersama Halim sempat medias, namun tak ada titik temu. Alhasil, pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik. "Setelah dielakukan rangkaian penyelidikan, kemudian kami menetapkan saudara Halim sebagai tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Halim disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berita Terbaru

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus diwujudkan Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin. Salah satunya m…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Pada 27-28 Juni 2026, Banyuwangi BMX S…

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk meneladani p…

Kemen ESDM Lakukan Perluasan Akses Energi Bersih dan Hemat bagi Masyarakat

Kemen ESDM Lakukan Perluasan Akses Energi Bersih dan Hemat bagi Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 22:40 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 22:40 WIB

Jurnas.net – Akses terhadap energi bersih kini semakin mudah dirasakan masyarakat Kabupaten Sleman. Melalui inovasi Compressed Natural Gas (CNG) Clustering atau…