Kades Miliader Gresik Dulu Hidup Bahagia dan Kini Hidup di Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)

Jurnas.net Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Halim merupakan kades yang melabeli Sekapuk menjadi Desa Milarder.

"Ini diketahui AH ternyata menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa. Jadi, ini murni dilakukan AH secara pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Dino, demikian ia disapa, menjelaskan bahwa kasus penggelapan aset desa itu terjadi pada 22 Desember 2023. Di mana saat itu ada serahterima jabatan beserta aset desa, dari kepala desa lama kepada kepala desa yang baru menjabat.

Sedianya, Halim menyerahkan semua aset desa setelah purna tugas. Namun, Halim malah berupaya menguasa aset tersebut. Aset yang dimaksud adalah sembilan sertifikat tanah aset desa dan tiga BPKB.

"Jadi, yang bersangkutan AH ini tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat, alasannya karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya, dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank," katanya.

Baca Juga : Diduga Cabuli Santriwati, Kiai NS di Bawean Terancam 15 Tahun Penjara

[caption id="attachment_6523" align="alignnone" width="1080"] mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)[/caption]

Menurut Dino, warga setempat yang mengetahui hal ini langsung menggelat aksi demonstrasi, mendesak tersangka AH agar mengembalikan aset desa. Selain itu, sejumlah warga yang telah menginvestasikan uangnya untuk pengembangan wisata desa, juga belum menerima pengembalian dana.

Dino mengatakan Pemdes Sekapuk bersama Halim sempat medias, namun tak ada titik temu. Alhasil, pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik. "Setelah dielakukan rangkaian penyelidikan, kemudian kami menetapkan saudara Halim sebagai tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Halim disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berita Terbaru

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …