Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Seorang Pelajar Ikut Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi. (Istimewa)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi. (Istimewa)

Jurnas.net - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan lokasi yang dikenal kampung narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12 September 2024. Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya masih berstatus pelajar SMK.

"Tujuh orang adalah selaku pengguna, dan satu orang merupakan bandar narkoba," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jumat, 13 September 2024.

Adapun mereka pengguna narkoba itu, antara lain berinisial F, 34, AG, 31, AP, 39, AH, 52, ADF, 21, dan MJR, 17, seorang siswa SMK. Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan dites urine.

Adapun tersangka F, diketahui merupakan bandar narkoba yang berprofesi sebagai buruh bangunan. F diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Ia menjual sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket.

"Selain mengedar narkoba, tersangka F ini juga mrmfasilitasi menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap," ujarnya.

Baca Juga : 13 Pemuda di Surabaya Pesta Miras, Satu Orang Positif Narkoba

Haryoko mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, sejumlah barang bukti diamankan, yakni empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.

"Khusus tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terbaru

DPR RI Desak Kementan Evaluasi Total Program Kedelai, Produksi Masih Terpuruk dari Target 2026

DPR RI Desak Kementan Evaluasi Total Program Kedelai, Produksi Masih Terpuruk dari Target 2026

Kamis, 21 Mei 2026 15:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:14 WIB

Jurnas.net — Di tengah capaian positif sektor pertanian nasional pada komoditas padi dan jagung, DPR RI menyoroti rendahnya produksi kedelai nasional yang d…

Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera

Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera

Kamis, 21 Mei 2026 14:03 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Penyelesaian damai kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum guru berinisial HP (42) asal Lumajang terhadap muridnya di Situbondo…

Jelang HUT RI, DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Pengawasan Anak hingga Balap Liar

Jelang HUT RI, DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Pengawasan Anak hingga Balap Liar

Kamis, 21 Mei 2026 13:43 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 13:43 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang, dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota S…

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 12:23 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:23 WIB

Jurnas.net - Surabaya kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Kota Pahlawan kini masuk dalam kandidat kabupaten/kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok…

PBNU Kecam Penahanan Relawan dan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Desak RI Bergerak Cepat

PBNU Kecam Penahanan Relawan dan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Desak RI Bergerak Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 11:26 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:26 WIB

Jurnas.net – Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir atau yang akrab disapa Gus Tajul, mengecam keras tindakan pasukan Israel yang dilaporkan menyergap, dan m…

RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Kemoterapi BPJS, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah

RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Kemoterapi BPJS, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 10:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:17 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi resmi membuka layanan kemoterapi bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026. Kehadiran l…