Jurnas.net - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendikcapil) Kota Surabaya memastikan untuk menertibkan Kartu Keluarga (KK) 'siluman' di wilayahnya. Berdasarkan data, ada sekitar 61.750 KK di Surabaya terancam diblokir.
"Sementara ini datanya ada sekitar 61.750 KK, tapi itu akan dicek lagi, kemungkinan bisa berkurang dari jumlah itu," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga: Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM
Eddy menyebut data tersebut ditemukan lantaran maraknya jumlah KK lebih dari tiga dalam satu alamat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pemilik KK berada di luar Surabaya.
"Bahkan ada dalam satu rumah itu terdiri dari 5-6 (KK), 50 (KK) bahkan 100 KK. Sementara setelah dicek, orangnya malah tidak ada di tempat (di luar Surabaya)," katanya.
Baca Juga : Tertibkan Rumah Berisi Puluhan KK Upaya Pemkot Tekan Kemiskinan di Surabaya
Baca juga: Jalankan Instruksi Presiden, Wali Kota Eri Cahyadi Perkuat Rantai Pasok Hotel dan UMKM
Menurutnya, banyaknya KK 'siluman' ini karena mereka hanya ingin mendapat fasilitas yang diberikan Pemkot Surabaya. Misalnya pendidikan dan kesehatan gratis, serta bantuan sosial lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, pihaknya akan menertibkan administrasi kependudukan tersebut. Terlebih dahulu pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap 61.750 KK itu. "Kami Dispenduk saat ini sedang mendata ulang KK itu sebelum diblokir. Kita akan fix-kan untuk dipastikan lagi. Batas waktu klarifikasi dilakukan sampai 1 Agustus 2024," ujarnya.
Jika pemilik KK tidak melakukan klarifikasi sampai batas waktu itu, kata dia, Dispendikcapil Surabaya akan mengirim data tersebut ke Jakarta. KK akan diblokir oleh Ditejen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Hadapi Era AI, Eri Cahyadi Tantang Gen Z Surabaya Beralih dari Pencari Kerja ke Pencipta Kerja
"Jadi, kalau semisal sampai 1 Agustus mereka tidak melakukan klarifikasi, nanti datanya kita kirim ke Jakarta untuk dilakukan blokir," jelasnya.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang KK-nya diblokir, agar segera mengaktifkan kembali. Caranya, masyarakat bisa memantau melalui sosialisasi di website resmi Dispendukcapil. "Kami akan sosialisasi lagi ke camat dan lurah dulu, gimana caranya masyarakat yang mau mengaktifkan seperti apa. Setelah sosialisasi baru kita umumkan di Website," pungkasnya.
Editor : Redaksi