Jurnas.net - Polda Jawa Timur membentuk Satgas Premanisme sebagai langkah cepat merespon lonjakan kejahatan jalanan, yang menunjukkan tren peningkatan. Satgas khusus ini diproyeksikan menjadi tameng utama dalam menjaga keamanan publik jelang Operasi Lilin Semeru 2025, pengamanan Natal dan Tahun Baru yang menjadi momentum rawan kriminalitas.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya komprehensif untuk memulihkan rasa aman masyarakat di ruang-ruang publik.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap
"Kami tidak ingin masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat ulah oknum yang memaksakan kehendak. Satgas ini dibentuk untuk memastikan Jatim tetap aman dan nyaman," kata Nanang, dalam apel besar Satgas Premanisme di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 10 Desember 2025.
Data Polda Jatim menunjukkan bahwa tren kejahatan meningkat 7,66 persen, dengan lonjakan paling drastis terjadi pada kasus yang melibatkan senjata tajam maupun senjata api, yang tercatat naik hingga 175 persen. Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena berkaitan dengan pola kejahatan jalanan yang bersifat spontan, brutal, dan sulit diprediksi.
Baca juga: Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026
Nanang mengatakan, Satgas Premanisme akan bergerak menyasar tujuh titik kerawanan yang selama ini menjadi keluhan terbesar masyarakat. Di antaranya pemerasan dan pemalakan, debt collector ilegal, pungutan liar, preman penganiayaan, preman pengeroyokan, kekerasan terkait perguruan pencak silat, dan kelompok gangster.
Nanang menekankan pentingnya pola kerja tegas, terukur, dan humanis, tanpa meninggalkan pendekatan persuasif terhadap kelompok masyarakat yang selama ini rentan terlibat dalam aksi premanisme.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil
"Kita bekerja dengan ikhlas, tegas, dan humanis. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan publik,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan