Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah yang jarang dilakukan pemerintah daerah: menata ulang cara anak berinteraksi dengan dunia digital secara menyeluruh. Bukan hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan sosial. Kebijakan ini menegaskan bahwa gawai bukan musuh, namun harus dikendalikan bersama.
Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. SE ini menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 terkait perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan tersebut lahir dari kegelisahan bersama terhadap dampak gawai yang kian merambah kehidupan anak—mulai dari penurunan konsentrasi belajar hingga risiko kekerasan dan perundungan digital.
“Anak-anak harus aman, fokus belajar, dan tumbuh dengan karakter yang kuat. Teknologi harus menjadi alat, bukan ancaman,” kata Eri, Kamis, 25 Desember 2025.
Di sekolah, aturan dibuat tegas. Siswa dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam sekolah, atau dalam kondisi darurat dengan izin.
Menariknya, larangan ini tak berhenti pada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah diwajibkan menutup akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
Baca juga: Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa
Sebagai solusi praktis, sekolah diminta menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta membuka hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Pelanggaran ditangani dengan pendekatan edukatif dan proporsional, melibatkan Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Sekolah hanyalah salah satu pagar. Sekolah bukan satu-satunya benteng. Pengawasan utama justru ada di rumah,” tegasnya.
Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua juga diminta mengaktifkan parental control, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi ketat.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
Eri mendorong perubahan pola asuh digital. Orang tua diajak berdialog terbuka dengan anak tentang risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta memperbanyak aktivitas non-gawai seperti olahraga, seni, dan kegiatan komunitas.
Di sisi pemerintah, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan sosialisasi, pelatihan, serta evaluasi berkala. Saluran pengaduan resmi juga disiapkan agar masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya atau aktivitas digital berisiko yang melibatkan anak.
Tak hanya itu, RT, RW, tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, hingga kader lingkungan didorong ikut terlibat dalam pengawasan dan edukasi. "Kita ingin Surabaya menjadi kota ramah anak, bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia digital,” pungkasnya.
Editor : Amal