Premanisme Haram di Surabaya, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat aksi premanisme, termasuk kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan terhadap warga. Penegasan tersebut disampaikan Eri saat merespons kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik dan dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi kemasyarakatan, maka proses hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut apabila terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” kata Eri, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Eri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan berbagai unsur.

“Kita tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu, hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo dan melakukan sosialisasi terkait SK Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan perwakilan suku yang ada di Kota Pahlawan.

“Tanggal 31 Desember nanti kita akan mengumpulkan semua ormas dan seluruh suku di Kota Surabaya untuk memastikan Satgas Anti-Premanisme benar-benar berjalan,” jelasnya.

Eri kembali menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai agama, Pancasila, dan supremasi hukum, sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Baca juga: Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Di sisi lain, Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Laporkan. Supaya bisa kita tindaklanjuti dan kita hilangkan premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang hingga kini belum memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Kalau ada sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Ia mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut kini telah ditangani Polda Jawa Timur dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ini menjadi atensi Polda Jawa Timur. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 29 Oktober, hari ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap negara.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, benar atau salahnya seperti apa, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya benar-benar merasakan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru