Pengadilan Tinggi Revisi Vonis PN Surabaya: Hukuman Direksi PT SHC Dipangkas Drastis Jadi 1 Tahun

Reporter : Insani
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memangkas hukuman dua terdakwa perkara perdagangan Sodium Sianida, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, memunculkan diskursus hukum yang lebih luas terkait fungsi peradilan banding sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pengulangan putusan.

Dalam perkara bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY, PT Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum keduanya 2 tahun 9 bulan. Steven diketahui menjabat Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan kimia industri.

Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Kamis (18/12/2025), majelis hakim banding menyatakan para terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dari Menteri terkait. Namun, hakim menilai derajat kesalahan dan dampak perbuatan tidak sepenuhnya sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya, yang sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya di bawah pimpinan Ketua Majelis S. Pujiono pada Oktober 2025 lalu.

Sejumlah praktisi hukum menilai, putusan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana, di mana hakim banding memiliki kewenangan menilai ulang tidak hanya unsur formil, tetapi juga konteks, akibat hukum, serta tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya korban jiwa, pencemaran lingkungan, atau penyalahgunaan sianida untuk tindak kriminal, melainkan pelanggaran administratif terkait perizinan usaha.

Baca juga: Pleidoi Kasus Sianida: Pembela Sebut Jaksa Tak Miliki Bukti Keterlibatan Dirut PT SHC

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding.

“Kami belum menerima salinan fisik putusan banding, sehingga belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa memang memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.

Baca juga: Pelajar di Pacitan Tewas Setelah Minum Kopi Berisi Sianida

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, pada 14 April 2025 oleh Unit 2 Subdit 1 Dirtipidter Bareskrim Polri. Aparat menemukan ribuan drum Sodium Sianida yang disimpan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Putusan PT Surabaya ini menegaskan kembali peran pengadilan tingkat banding sebagai penjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak setiap pelanggaran di sektor industri harus dimaknai secara identik dengan kejahatan berdampak luas.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru