Jurnas.net - Bukan hanya jumlahnya yang besar, penanganan perkara dugaan pornografi di Surabaya ternyata menyisakan “pekerjaan rumah” tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pekerjaan jaksa justru baru benar-benar dimulai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, fokus jaksa tak hanya menyusun dakwaan, tetapi juga merapikan konstruksi perkara yang melibatkan banyak peran berbeda.
Baca juga: Sidang Digelar Tertutup: 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Mulai Diadili di PN Surabaya
“Pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, Jumat, 9 Januari 2026.
Besarnya jumlah tersangka membuat kejaksaan tak bisa menangani perkara ini secara satu paket saja. Para tersangka harus dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar alur peristiwa hukum jelas di persidangan.
“Pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran, sehingga penanganan lebih fokus. Ada kluster peserta, ada juga pihak lain termasuk pendana,” katanya.
Tidak semua tersangka dibuatkan berkas terpisah. Untuk efisiensi, beberapa peran sejenis digabung dalam satu berkas. Namun di balik itu, jaksa harus memastikan setiap orang tetap memperoleh pertanggungjawaban individu.
“Walaupun tersangkanya banyak, tidak semua pemberkasan dilakukan satu per satu. Untuk kategori peserta misalnya, dimasukkan dalam satu berkas,” jelasnya.
Baca juga: Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Dua jaksa, Deddy Arisandi dan Galih Riana, ditunjuk sebagai penuntut umum utama mereka kini menjadi “dirigen” yang mengorkestrasi jalannya perkara dengan jumlah terdakwa yang tidak sedikit.
Tak berhenti pada administrasi hukum, kejaksaan juga dihadapkan pada aspek non-yuridis: kesehatan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, sebagian tersangka diketahui mengidap HIV. “Benar, kami menerima informasi sebagian tersangka mengidap HIV. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan sesuai standar kesehatan,” ujar Bagus.
Koordinasi itu diperlukan agar hak kesehatan para tersangka tetap terjamin selama proses hukum, sekaligus memastikan keamanan di dalam rumah tahanan.
Baca juga: 'Ini Brutal!' Wawali Surabaya Murka, Oknum Ormas Pengusir Nenek Elina Diburu
Dakwaan pun harus “diubah haluan” mengikuti KUHP baru
Tantangan berikutnya datang dari regulasi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan seluruh dakwaan harus disesuaikan. “Pasal sangkaan yang sebelumnya ada dalam berkas perkara telah kami sesuaikan melalui berita acara penyesuaian agar seluruh dakwaan mengikuti ketentuan KUHP yang baru,” tandasnya.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan persidangan. Bagus menegaskan, di tengah kompleksnya penanganan sakit, kluster peran, serta perubahan regulasi, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Editor : Rahmat Fajar