Jurnas.net - Alih-alih menebar rasa panik akibat isu “super flu” yang ramai dibicarakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih mengambil jalur berbeda. Pemkot memperkuat literasi kesehatan publik, menegaskan sistem deteksi dini, dan memastikan layanan kesehatan siap siaga tanpa memberi label wabah baru atau menstigma masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan hingga kini tidak ada laporan kasus super flu di Kota Pahlawan. Namun peningkatan mobilitas setelah libur Natal dan Tahun Baru tetap menjadi perhatian, terutama bagi warga yang baru kembali dari luar negeri.
Baca juga: Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli
“Hingga saat ini belum ada laporan resmi. Namun kami tetap memberikan imbauan kepada warga yang merayakan libur Nataru, baik di tempat hiburan lokal maupun yang baru kembali dari luar negeri,” kata Eri, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Eri, prosedur skrining kesehatan di pintu masuk kota dan fasilitas layanan terus diperkuat, termasuk pengecekan suhu tubuh dan pemantauan gejala pernapasan. Namun ia menekankan bahwa kunci terpenting tetap ada pada kesadaran warga terhadap kondisi tubuhnya sendiri.
“Kalau merasa demam, batuk, pilek, atau badan tidak enak, jangan ditahan. Segera periksa ke fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menambahkan, istilah “super flu” bukan istilah medis resmi. Istilah itu biasanya hanya dipakai di ruang publik untuk menggambarkan influenza atau ISPA dengan gejala berat ataupun penyebaran cepat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi
“Yang penting masyarakat tidak panik dan tidak mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya. Informasi kesehatan sebaiknya diakses melalui kanal resmi pemerintah,” kata Nanik.
Saat ini Dinkes Surabaya memperkuat sejumlah langkah kunci, antara lain surveilans influenza dan ISPA di seluruh fasilitas kesehatan
kesiapsiagaan puskesmas dan rumah sakit
penerapan ketat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), edukasi bagi balita, lansia, ibu hamil, dan penderita komorbid. Serta setiap kasus gangguan pernapasan dicatat dan dianalisis harian untuk memetakan tren wilayah.
"Apabila ditemukan gejala flu berat atau tidak biasa, fasilitas kesehatan wajib melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Nanik.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari
Seluruh puskesmas di Surabaya kini dalam status siaga. Koordinasi lintas sektor diperkuat dengan rumah sakit rujukan, kecamatan, kelurahan, kader kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Nanik mengingatkan gejala yang perlu diwaspadai, seperti demam mendadak, batuk pilek, sakit tenggorokan, sakit kepala, nyeri otot, dan badan terasa lemas. “Jika gejala berat atau tidak membaik, segera periksakan diri. Terapkan PHBS, jaga daya tahan tubuh, serta etika batuk dan bersin,” pesannya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melaporkan temuan kasus influenza A(H3N2) subclade K di delapan provinsi hingga akhir Desember 2025. Kondisi tersebut masih terkendali dan tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan dibandingkan subclade lainnya.
Editor : Risfil Athon