Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Reporter : Insani
Sidang kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal transaksi uang, namun juga kejanggalan penegakan hukum yang hanya menangkap dua mahasiswa sebagai terdakwa, sementara pihak pemberi uang untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan justru tidak tersentuh proses hukum.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 12 Januari 2026, majelis hakim secara terang-terangan mempertanyakan sikap penyidik yang hanya menahan dua mahasiswa, tanpa menindak pihak yang menyerahkan uang.Nama Hendra, sosok yang disebut menawarkan dana lebih dulu, menjadi sorotan utama majelis hakim.

Baca juga: TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Hakim menegaskan, jika uang yang diserahkan bersumber dari Kadindik Jatim, maka Hendra tidak bisa serta-merta disebut korban. Namun ketika hakim menanyakan alasan mengapa Hendra tidak ditangkap, saksi penangkap dari Polda Jatim, Diki, tidak mampu memberikan jawaban tegas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Diki untuk menjelaskan proses penangkapan. Ia menyebut, transaksi berlangsung di kafe D’Coffee Cup Surabaya pada 19 Juli 2025, setelah adanya laporan permintaan uang Rp50 juta untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar di media sosial.

“Kami mengamankan dua terdakwa dan menemukan uang Rp20 juta,” kata Diki, saat di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menguliti kejanggalan lain. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sempat tertulis penangkapan terkait kasus togel. Saksi menyebut hal tersebut kemungkinan kesalahan pengetikan penyidik. Ia juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat 29 Juni 2025.

Baca juga: SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

Hakim pun menegur saksi agar menyampaikan keterangan tegas dan tidak sekadar berulang kali meminta maaf. Majelis kembali menekankan pertanyaan kunci, mengapa pemberi uang tidak dijerat, sementara penerima langsung ditahan?. Namun saksi dari pihak kepolisian tidak mampu menjawab.

Dalam persidangan, terdakwa membantah meminta uang melalui pesan singkat. Mereka menyatakan justru pihak pemberi uang yang lebih dulu menghubungi dan menawarkan dana melalui telepon untuk menghentikan rencana aksi.

Surat dakwaan menyebut kedua terdakwa, Sholihuddin (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya) dan M. Syaefiddin Suryanto, tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Awalnya organisasi ini berencana menggelar demonstrasi terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah.

Baca juga: Ancam Sebar Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Surabaya Jalani Sidang Perdana Pemerasan

Komunikasi dengan pihak Kadindik Jatim kemudian mengarah pada kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan uang Rp50 juta. Dana Rp20.050.000 ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, lalu diserahkan tunai di kafe.

Jaksa menilai isu yang diangkat tidak diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai.

Dalam sidang ini menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa mahasiswa penerima uang langsung ditahan, sementara pihak pemberi uang yang diduga justru memulai penawaran, tidak ikut dijerat hukum. 

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru