Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya membatasi penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di ruang digital yang melibatkan orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak.
Kegiatan sosialisasi digelar di Convention Hall Surabaya, Rabu (14/1/2026), menghadirkan narasumber strategis dari Densus 88, Badan Narkotika Nasional (BNN), Forum Satu Data, hingga Polrestabes Surabaya. Tema kegiatan ialah “Gawai Sehat Masa Depan Hebat, Bersama Menumbuhkan Anak yang Aman, Cerdas, dan Beradab di Ruang Digital.”
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini lahir dari temuan lapangan soal paparan konten berbahaya terhadap anak, mulai radikalisme, pornografi, hingga kekerasan digital. “Ini bukan sekadar pembatasan HP, tetapi penguatan pemahaman orang tua dan sekolah untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya di internet,” tegas Eri.
Menurutnya, risiko utama justru muncul saat anak menggunakan gawai tanpa pendampingan karena orang tua terlalu sibuk. “Anak-anak bisa belajar hal berbahaya hanya dari HP. Ini sering terjadi ketika kasih sayang dan pengawasan tergantikan oleh gawai,” ujarnya.
Di lingkungan pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan aturan tegas: HP tidak digunakan selama jam pelajaran. Siswa diperbolehkan membawa gawai, tetapi wajib disimpan di loker dan hanya dipakai atas instruksi guru. Aturan yang sama juga berlaku bagi guru sebagai teladan.
Tak berhenti pada regulasi, Pemkot menyiapkan jalur pembinaan berjenjang jika anak terpapar konten negatif, melalui sinergi Dinas Pendidikan (Dispendik) dan DP3APPKB. “Kami siapkan pendampingan, peringatan, hingga pembinaan karakter. Kedisiplinan harus dimulai sekarang,” kata Eri.
Di sisi lain, Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan, kehadiran Densus 88, BNN, hingga kepolisian dimaksudkan memberi gambaran nyata bahwa ancaman digital terhadap anak adalah nyata dan serius.
“Masih banyak orang tua belum menyadari risiko radikalisme, terorisme, dan narkotika yang masuk lewat teknologi. Gawai punya sisi positif, tapi sisi negatifnya tajam jika tanpa kontrol,” jelasnya.
Dispendik akan menindaklanjuti sosialisasi ini dengan membentuk kelas literasi digital untuk orang tua di setiap sekolah. Mereka akan diajari cara mengecek aktivitas anak, mengenali situs berbahaya, hingga memeriksa aplikasi tersembunyi.
Kebijakan pengawasan juga diarahkan pada keterbukaan akses gawai anak, termasuk pembagian kata sandi sebagai bentuk perlindungan. “Anak punya hak privasi, tapi orang tua punya tanggung jawab menyelamatkan masa depan mereka,” tegas Febri.
Mulai pekan depan, pengawasan ditargetkan berjalan melalui laporan harian orang tua dan verifikasi acak sekolah. Tujuannya, menjadikan pengawasan digital bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama.
Editor : Risfil Athon