ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN sekingkuh
Ilustrasi ASN sekingkuh

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terancam sanksi pemecatan setelah terbukti berselingkuh dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan kasus ini tidak akan ditoleransi. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha. Ia memastikan, meski ada sejumlah pertimbangan yang meringankan, pelanggaran moral ini tetap berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kita proses. Ini kasus serius dan menjadi perhatian publik karena viral. Memang ada hal yang meringankan, seperti kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai baik dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Tapi semua tetap kami kaji secara objektif,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 14 April 2026.

Yuyun menekankan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, sangat mungkin dijatuhkan jika putusan pengadilan telah inkrah dan upaya banding ditolak. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan etika ASN, skandal ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun kami mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga selama proses persidangan,” kata Erly, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, konsekuensi administratif di lingkungan ASN justru bisa jauh lebih berat.

Berita Terbaru

Poster Armuji–Arif Fathoni Beredar, Golkar Jatim Tekankan Kader Harus Total Mengabdi untuk Rakyat

Poster Armuji–Arif Fathoni Beredar, Golkar Jatim Tekankan Kader Harus Total Mengabdi untuk Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 15:26 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 15:26 WIB

Jurnas.net – Dinamika politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2029 mulai menghangat. Sejumlah poster pasangan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, A…

Guru ASN SMA-SMK Jatim Menjerit, THR dan TPG Tak Kunjung Cair, Pemprov Dinilai Abai pada Kesejahteraan

Guru ASN SMA-SMK Jatim Menjerit, THR dan TPG Tak Kunjung Cair, Pemprov Dinilai Abai pada Kesejahteraan

Jumat, 29 Mei 2026 11:29 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 11:29 WIB

Jurnas.net – Kekecewaan guru ASN SMA dan SMK di Jawa Timur terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur kian memuncak. Hingga pertengahan 2026, tambahan penghasilan …

Dana Transfer Dipangkas Rp935 Miliar, Kabupaten Bandung Tertekan

Dana Transfer Dipangkas Rp935 Miliar, Kabupaten Bandung Tertekan

Kamis, 28 Mei 2026 21:02 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 21:02 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp935 miliar.…

SIER dan Holding BUMN Danareksa Salurkan 3.000 Paket Daging Kurban, Perkuat Ketahanan Pangan Warga

SIER dan Holding BUMN Danareksa Salurkan 3.000 Paket Daging Kurban, Perkuat Ketahanan Pangan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 20:18 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 20:18 WIB

Jurnas.net— Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT Danareksa (Persero) bersama anggota Holding BUMN Danareksa untuk memperkuat ketahanan p…

PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban, Jangkau Pelosok hingga Kepulauan

PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban, Jangkau Pelosok hingga Kepulauan

Kamis, 28 Mei 2026 16:17 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 16:17 WIB

Jurnas.net — DPW PKS Jawa Timur menggelar penyembelihan hewan kurban secara serentak pada Kamis (28/5/2026). Tahun ini, PKS se-Jawa Timur menyalurkan sebanyak 7…

KOMPAK Sembelih 3 Sapi dan 2 Kambing, Distribusi Daging Kurban Pakai Kemasan Ramah Lingkungan

KOMPAK Sembelih 3 Sapi dan 2 Kambing, Distribusi Daging Kurban Pakai Kemasan Ramah Lingkungan

Kamis, 28 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) kembali menggelar penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M…