ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN sekingkuh
Ilustrasi ASN sekingkuh

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terancam sanksi pemecatan setelah terbukti berselingkuh dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan kasus ini tidak akan ditoleransi. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha. Ia memastikan, meski ada sejumlah pertimbangan yang meringankan, pelanggaran moral ini tetap berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kita proses. Ini kasus serius dan menjadi perhatian publik karena viral. Memang ada hal yang meringankan, seperti kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai baik dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Tapi semua tetap kami kaji secara objektif,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 14 April 2026.

Yuyun menekankan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, sangat mungkin dijatuhkan jika putusan pengadilan telah inkrah dan upaya banding ditolak. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan etika ASN, skandal ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun kami mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga selama proses persidangan,” kata Erly, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, konsekuensi administratif di lingkungan ASN justru bisa jauh lebih berat.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Jurnas.net – Di tengah gencarnya operasi penindakan rokok ilegal dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan pita cukai, muncul suara keras dari pelaku industri r…