ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN sekingkuh
Ilustrasi ASN sekingkuh

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terancam sanksi pemecatan setelah terbukti berselingkuh dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan kasus ini tidak akan ditoleransi. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha. Ia memastikan, meski ada sejumlah pertimbangan yang meringankan, pelanggaran moral ini tetap berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kita proses. Ini kasus serius dan menjadi perhatian publik karena viral. Memang ada hal yang meringankan, seperti kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai baik dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Tapi semua tetap kami kaji secara objektif,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 14 April 2026.

Yuyun menekankan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, sangat mungkin dijatuhkan jika putusan pengadilan telah inkrah dan upaya banding ditolak. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan etika ASN, skandal ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun kami mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga selama proses persidangan,” kata Erly, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, konsekuensi administratif di lingkungan ASN justru bisa jauh lebih berat.

Berita Terbaru

DPRD Jatim: Implementasi B50 Jadi Momentum Perkuat Kemandirian Energi dan Industri Bioenergi

DPRD Jatim: Implementasi B50 Jadi Momentum Perkuat Kemandirian Energi dan Industri Bioenergi

Senin, 13 Jul 2026 10:39 WIB

Senin, 13 Jul 2026 10:39 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, menyambut positif implementasi bahan bakar biodiesel B50 yang diresmikan pemerintah. M…

MPLS Surabaya 2026 Dimulai 13 Juli, Siswa Baru Dibekali Literasi Digital, Antinarkoba, hingga Cek Kesehatan Gratis

MPLS Surabaya 2026 Dimulai 13 Juli, Siswa Baru Dibekali Literasi Digital, Antinarkoba, hingga Cek Kesehatan Gratis

Senin, 13 Jul 2026 09:00 WIB

Senin, 13 Jul 2026 09:00 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pada 13…

Konflik Dana Bantuan Rp 2 Miliar Berakhir Damai, Founder BIP dan Arief Camra Pilih Fokus pada Misi Sosial

Konflik Dana Bantuan Rp 2 Miliar Berakhir Damai, Founder BIP dan Arief Camra Pilih Fokus pada Misi Sosial

Senin, 13 Jul 2026 08:10 WIB

Senin, 13 Jul 2026 08:10 WIB

Jurnas.net - Polemik penarikan dana bantuan senilai Rp2 miliar yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya berakhir damai. Founder Bani Insan Peduli (BIP),…

Jangan Bohongi Presiden RI

Jangan Bohongi Presiden RI

Senin, 13 Jul 2026 07:23 WIB

Senin, 13 Jul 2026 07:23 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy  ADA pemandangan yang tidak biasa di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Para pemimpin dunia seperti berbaris menuju …

LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

Minggu, 12 Jul 2026 18:02 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 18:02 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat s…

Saat Partai Masuk Arena Gaya Hidup, PKB Klaim Run Fest Tanpa Muatan Politik Praktis

Saat Partai Masuk Arena Gaya Hidup, PKB Klaim Run Fest Tanpa Muatan Politik Praktis

Minggu, 12 Jul 2026 13:34 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net – Di tengah tren meningkatnya olahraga lari di kalangan generasi muda, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memilih pendekatan berbeda d…