ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN sekingkuh
Ilustrasi ASN sekingkuh

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terancam sanksi pemecatan setelah terbukti berselingkuh dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan kasus ini tidak akan ditoleransi. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha. Ia memastikan, meski ada sejumlah pertimbangan yang meringankan, pelanggaran moral ini tetap berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kita proses. Ini kasus serius dan menjadi perhatian publik karena viral. Memang ada hal yang meringankan, seperti kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai baik dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Tapi semua tetap kami kaji secara objektif,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 14 April 2026.

Yuyun menekankan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, sangat mungkin dijatuhkan jika putusan pengadilan telah inkrah dan upaya banding ditolak. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan etika ASN, skandal ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun kami mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga selama proses persidangan,” kata Erly, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, konsekuensi administratif di lingkungan ASN justru bisa jauh lebih berat.

Berita Terbaru

SIER Salurkan Bantuan Rp423 Juta untuk Korban Gempa NTT, Ada 9,5 Ton Beras hingga 1.100 Porsi Makanan

SIER Salurkan Bantuan Rp423 Juta untuk Korban Gempa NTT, Ada 9,5 Ton Beras hingga 1.100 Porsi Makanan

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jurnas.net — Kepedulian terhadap korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong keluarga besar holding kawasan industri bergerak bersama. PT D…

Muktamar NU ke-35 di Jombang, PKS Jatim Dorong Penguatan Khidmah dan Persaudaraan Kebangsaan

Muktamar NU ke-35 di Jombang, PKS Jatim Dorong Penguatan Khidmah dan Persaudaraan Kebangsaan

Jumat, 28 Agu 2026 12:40 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 12:40 WIB

Jurnas.net — Kehadiran Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) bersama Ketua DPW PKS Jawa Timur Bagus Prasetia Lelana dalam pembukaan M…

Ribuan Orang Ikuti BrookFarm Almond Run 2026, Gaya Hidup Fit Makin Diminati

Ribuan Orang Ikuti BrookFarm Almond Run 2026, Gaya Hidup Fit Makin Diminati

Jumat, 28 Agu 2026 09:37 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 09:37 WIB

Jurnas.net — Lebih dari 5.000 pelari memadati Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dalam gelaran BrookFarm Almond Run 2026. Peserta berasal d…

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Pemilik Suara Tentukan Ketua Baru

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Pemilik Suara Tentukan Ketua Baru

Kamis, 27 Agu 2026 22:33 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:33 WIB

Jurnas.net -- Musyawarah Daerah (Musda) VII Partai Demokrat Jawa Timur akan digelar di Novotel Samator pada 28-29 Agustus 2026. Sebanyak 38 Ketua DPC Partai…

UGM Kerja Sama Program Dual Degree dengan Melbourne of University

UGM Kerja Sama Program Dual Degree dengan Melbourne of University

Kamis, 27 Agu 2026 07:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:28 WIB

Jurnas.net - Universitas Gadjah Mada (UGM) memulai kerja sama perkuliahan program berijazah dua atau dual degree dengan Universitas Melbourne, Australia. Kerja…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik Bali Saat Peluncuran Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik Bali Saat Peluncuran Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 18:06 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:06 WIB

Jurnas.net — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat kesiapan sistem kelistrikan untuk mendukung pelaksanaan L…