ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN sekingkuh
Ilustrasi ASN sekingkuh

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terancam sanksi pemecatan setelah terbukti berselingkuh dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan kasus ini tidak akan ditoleransi. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha. Ia memastikan, meski ada sejumlah pertimbangan yang meringankan, pelanggaran moral ini tetap berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kita proses. Ini kasus serius dan menjadi perhatian publik karena viral. Memang ada hal yang meringankan, seperti kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai baik dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Tapi semua tetap kami kaji secara objektif,” kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 14 April 2026.

Yuyun menekankan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, sangat mungkin dijatuhkan jika putusan pengadilan telah inkrah dan upaya banding ditolak. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan etika ASN, skandal ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun kami mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga selama proses persidangan,” kata Erly, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, konsekuensi administratif di lingkungan ASN justru bisa jauh lebih berat.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…