PAW Dua Legislator PDIP Jatim Terkait Kasus Hibah Masih Menunggu Keputusan Mendagri

Reporter : Insani
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP. Keduanya masing-masing tersangkut persoalan hukum dan etik, sehingga memilih mengundurkan diri dari jabatan legislatif.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanudin, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, telah resmi diajukan dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Said Abdullah Pimpin Kembali PDIP Jatim: Siapkan Dana Abadi dan Target Tambahan 5 Juta Suara

“Seluruh proses PAW sudah kami ajukan. Saat ini tahapan ada di Kementerian Dalam Negeri dan kami menunggu keputusan resmi dari Mendagri,” kata Deni, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Hasanudin, proses PAW juga diajukan terhadap Agus Black Hoe, yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPRD Jawa Timur setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Deni menegaskan, pengajuan PAW dilakukan terhadap keduanya demi menjaga efektivitas kerja DPRD serta etika politik partai.

Menurut Deni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, seluruh dokumen administrasi PAW telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, partai tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Secara administrasi sudah tuntas. Kami menghormati proses yang berjalan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga: Konferda - Konfercab Serentak PDIP Jatim Jadi Panggung Regenerasi: Pemuda dan Perempuan Dididorong Tampil

Ia menambahkan, pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan undang-undang dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dengan menunjuk calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai aturan KPU. Namun seluruh proses tetap menunggu keputusan resmi Mendagri,” tegas Deni.

Diketahui sebelumnya, Hasanudin alias Hasan mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Baca juga: PDI Perjuangan Jatim Siap Gelar Konferda - Konfercab Serentak 38 Daerah, Perkuat Soliditas Organisasi

Sementara itu, Agus Black Hoe mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, PDI Perjuangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas lembaga legislatif serta marwah partai.

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan roda kelembagaan DPRD Jawa Timur tetap berjalan optimal melalui mekanisme PAW yang sesuai aturan.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru