Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Reporter : Faizul
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung cagar budaya dua lantai diratakan dengan alat berat, sementara respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah hukum tegas.

Bangunan yang dihancurkan berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik. Kawasan ini tercatat sebagai Lodji pertama yang dibangun pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sekaligus bagian dari blok bersejarah kawasan Bandar Grissee.

Baca juga: Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Hamid, warga sekitar, mengaku geram melihat proses pembongkaran yang berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada publik. “Setahu saya ada tiga gedung dua lantai yang dibongkar pakai bego. Ini jelas bangunan cagar budaya. Kok bisa dihancurkan begitu saja,” kata Hamid, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, meski bangunan tersebut berstatus aset PT Pos Indonesia, perlindungan cagar budaya tidak bergantung pada status kepemilikan. Setiap tindakan pembongkaran wajib melalui izin dan prosedur hukum pemerintah daerah. “Kalau tidak ada izin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Harusnya Pemkab Gresik langsung tempuh jalur hukum. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Baca juga: Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Warga menilai Pemkab Gresik gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dan Pasal 105 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pihak yang merusak cagar budaya.

Sementara itu, arkeolog Gresik Khairil Anwar menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan satu kesatuan cagar budaya dengan bangunan utama Kantor Pos Gresik Pelabuhan. “Gedung bagian barat dan utara yang dihancurkan itu satu blok dengan bangunan utama. Status cagar budayanya tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Izin dan Pengawasan Lemah: Cagar Budaya Hancur di Era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

Ia menyebut keterhubungan bangunan tampak jelas dari atap kopel yang menyatu dengan gedung utama. Ironisnya, salah satu bangunan yang diratakan—di sudut timur belakang kantor pos—merupakan bangunan tertua di kompleks tersebut.

“Itu gedung dua lantai dengan nilai sejarah paling tinggi. Dibangun pada masa Belanda dengan izin Sunan Prapen. Sekarang sudah rata dengan tanah. Nilai sejarahnya hilang selamanya,” tegas anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI) itu.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru