Cegah Pemalsuan Karcis Parkir, Dishub Surabaya Siapkan Voucher Parkir Standar Peruri

Reporter : Kurniawan
Petugas parkir tunjukkan penerapan parkir non tunai di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan terobosan baru dalam sistem pembayaran parkir dengan menghadirkan Voucher Parkir Suroboyo sebagai alternatif transaksi di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Berbeda dengan karcis parkir konvensional, voucher ini akan dicetak menggunakan kertas dengan standar keamanan tinggi milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) guna mencegah pemalsuan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan penggunaan kertas berstandar Peruri menjadi salah satu keunggulan utama sistem voucher tersebut.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

“Voucher ini sudah memenuhi standar keamanan Peruri. Setiap lembar dilengkapi nomor seri sebagai kode identifikasi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Jeane, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain nomor seri, voucher parkir juga dilengkapi QR Code serta informasi tarif yang tercetak langsung pada lembar voucher. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung mengetahui fungsi voucher sekaligus besaran biaya parkir yang berlaku. Tarif yang tertera yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“QR Code tersebut akan menunjukkan fungsi voucher sekaligus tarifnya, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas sejak awal,” jelas Jeane.

Untuk meningkatkan keamanan transaksi, setiap voucher parkir dirancang memiliki tiga bagian yang dapat disobek sesuai kebutuhan.
Bagian pertama ditinggalkan di gerai atau toko modern tempat voucher dibeli. Dua bagian lainnya dibawa oleh pengguna jasa parkir sebagai alat pembayaran dan bukti transaksi.

Baca juga: Zakat Tembus Rp18 Miliar di Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Gotong Royong

Dengan sistem ini, voucher tidak hanya berfungsi sebagai karcis parkir, tetapi juga sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai saat membayar jasa parkir kepada petugas di lapangan. “Pengguna jasa parkir akan membawa dua bagian. Satu diberikan kepada petugas parkir, sementara satu lagi disimpan sebagai bukti,” terang Jeane.

Penerapan voucher parkir diharapkan dapat meminimalkan berbagai potensi pelanggaran di lapangan, seperti praktik penarikan parkir tanpa memberikan karcis kepada pengguna. Menurut Jeane, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi sistem parkir agar lebih transparan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan sistem ini kami ingin menghindari pelanggaran seperti penarikan parkir tanpa karcis. Selain itu juga untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran parkir secara aman,” katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya berencana memasarkan voucher parkir melalui berbagai gerai ritel modern di Surabaya agar mudah diakses masyarakat. Skema ini juga ditujukan bagi warga yang tidak menggunakan pembayaran digital atau tidak membawa ponsel saat memarkir kendaraan.

Selain itu, Dishub Surabaya tengah menyiapkan program pembelian paket atau bundling untuk meningkatkan minat masyarakat. Dalam skema tersebut, warga yang membeli 10 voucher akan mendapatkan tambahan dua voucher gratis. “Program bundling ini sedang kami siapkan. Misalnya membeli 10 lembar voucher, akan mendapatkan bonus dua lembar dan berlaku kelipatannya,” pungkas Jeane.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru