Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama jajaran Satlantas Polres kini mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld untuk menindak pelanggaran secara langsung di lapangan.
Operasi penindakan pelanggaran (dakgar) berbasis perangkat genggam tersebut digelar serentak di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar kepolisian dalam menekan angka kecelakaan, khususnya yang berujung fatal.
Baca juga: Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa pendekatan digital memungkinkan penindakan dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan. “Petugas menggunakan perangkat khusus berbasis ETLE handheld. Dengan sistem ini, penindakan bisa dilakukan secara real-time di lapangan tanpa proses manual yang panjang,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran yang menjadi prioritas adalah yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 748 pelanggaran berhasil ditindak dalam operasi serentak tersebut.
Menurut Iwan, pendekatan ini tidak semata-mata soal penindakan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas. “Fokus kami bukan hanya menilang, tetapi menekan fatalitas kecelakaan. Pelanggaran seperti melawan arus itu risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen
Penggunaan ETLE handheld menandai pergeseran dari sistem tilang konvensional menuju sistem berbasis teknologi. Dengan perangkat ini, data pelanggaran dapat langsung terekam dan terintegrasi dalam sistem, meminimalisir potensi kesalahan maupun praktik non-transparan.
Selain itu, kehadiran teknologi ini juga memperkuat upaya penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based enforcement), di mana setiap pelanggaran tercatat secara digital.
Baca juga: MinyaKita Ilegal Menggurita di Jatim, Bukti Pengawasan Era Khofifah Amburadul
Ditlantas Polda Jatim menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari perubahan perilaku pengguna jalan. Karena itu, selain operasi penindakan, masyarakat juga terus diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengedepankan etika berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat semakin sadar bahwa aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, tapi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan