Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Reporter : Rahmat
Polda Jawa Timur merilis kasus BBM dan LPG ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, terbongkar sebuah rantai gelap distribusi energi yang secara sistematis menggerus hak masyarakat kecil.

Selama periode Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres mengamankan 79 tersangka dari berbagai wilayah. Namun yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini menunjukkan pola terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem distribusi subsidi.

Baca juga: Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa modus para pelaku semakin beragam dan adaptif. Mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi hingga modifikasi kendaraan untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.

“Ada juga yang membeli BBM subsidi berulang kali dengan memanfaatkan banyak barcode, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Jules, Kamis, 30 April 2026.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dari sisi ekonomi, praktik tersebut menciptakan distorsi distribusi yang membuat subsidi tidak tepat sasaran. Sementara dari sisi sosial, kondisi ini memperlebar ketimpangan di saat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram, justru muncul pasar gelap yang memperdagangkannya dengan harga tinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar intensif di seluruh wilayah. “Ini bukan kasus sporadis. Ada pola, ada jaringan, bahkan indikasi keterlibatan oknum di titik distribusi,” tegas Roy.

Baca juga: Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya praktik jual beli barcode hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang mempermudah pelaku mendapatkan akses berulang terhadap BBM subsidi. “Ini yang sedang kami dalami. Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” ujar Roy.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penindakan tidak lagi berhenti pada aktor kecil, melainkan menyasar struktur jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran subsidi energi. Hal serupa juga ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian mengawal distribusi subsidi secara ketat.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Di tengah pengungkapan ini, Polda Jatim juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi subsidi tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai penyalahgunaan.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkas Roy.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru