Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat sistem pengendalian banjir dengan menambah delapan rumah pompa baru pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan genangan sekaligus mengantisipasi potensi banjir saat musim hujan tiba.
Pembangunan delapan rumah pompa tersebut menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam memperkuat infrastruktur drainase di sejumlah titik rawan genangan.
Baca juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Perketat Deteksi Dini di Pintu Masuk Kota
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Adi Gunita, mengatakan delapan rumah pompa baru itu akan dibangun di sejumlah lokasi strategis yang selama ini membutuhkan penguatan sistem pengendalian air.
Menurut Adi, enam proyek rumah pompa telah menyelesaikan proses lelang dan siap memasuki tahap pengerjaan. Sementara dua proyek lainnya masih dalam proses lelang.
“Yang masih proses lelang itu di kawasan Gereja Bethany dan Jalan Panjang Jiwo. Selebihnya sudah selesai semua,” kata Adi, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca juga: Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir
Ia menjelaskan, proses pengerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan pada bulan Mei ini. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pembangunan rumah pompa dapat rampung maksimal Oktober 2026 atau sebelum intensitas hujan tinggi mulai terjadi. “Kita harapkan seluruhnya sudah selesai sebelum musim hujan datang, sehingga fungsi pengendalian genangan bisa langsung berjalan optimal,” ujarnya.
Adi menambahkan, spesifikasi teknis rumah pompa tahun ini secara umum masih mengacu pada sistem yang digunakan pada proyek sebelumnya. Namun demikian, Pemkot Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap kualitas pelaksanaan proyek agar keterlambatan pembangunan tidak kembali terulang.
Karena itu, kontraktor yang masuk daftar hitam (blacklist) akibat keterlambatan pengerjaan proyek rumah pompa tahun lalu dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan tahun ini. “Ada dua kontraktor yang sebelumnya mengerjakan rumah pompa di Jalan Ahmad Yani dan Tengger Kandangan yang sudah di-blacklist. Mereka tidak bisa ikut pengadaan lagi,” tegasnya.
Baca juga: Surabaya Benahi Hunian Kota, Pembatasan Kos dan Penguatan Rusun Jadi Strategi Utama
Langkah blacklist tersebut menjadi sinyal ketatnya pengawasan Pemkot Surabaya terhadap proyek infrastruktur strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan penanganan banjir dan pelayanan publik.
Penambahan rumah pompa sendiri dinilai penting mengingat Surabaya merupakan kota dengan tingkat urbanisasi tinggi dan kepadatan permukiman yang terus berkembang. Sistem drainase dan rumah pompa menjadi salah satu tulang punggung utama untuk menjaga kawasan permukiman, jalan protokol, hingga pusat ekonomi tetap aman dari genangan saat hujan deras mengguyur.
Editor : Rahmat Fajar